TANJUNG SELOR – Badan Pendapatan Daerah Bulungan berupaya untuk meningkatkan retribusi parkir kendaraan roda dua maupun roda empat.
Retribusi parkir merupakan pajak yang dipungut langsung di fasilitas pemerintah. Seperti parkiran rumah sakit, Pasar Induk, hingga Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor. “Di Bulungan, retribusi hanya diberlakukan di tempat tertentu, seperti pelabuhan. Pajak parkir itu swasta yang memungut seperti pusat perbelanjaan,” terang Kepala Badan Pendapatan Daerah Bulungan P Tumanggor, kemarin (28/3).
Untuk area parkir di rumah sakit, sudah ada petugas yang menjaga. Retribusi tersebut masuk ke kas daerah. Pendapatan dari pajak retribusi parkir tahun ini ditargetkan Rp 8 miliar.
Pemungutan retribusi dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), seperti Peraturan Daerah (Perda). Dinas yang bertugas memungut dan mengelola retribusi adalah Badan Pendapatan Derah.
“Biasanya orang pribadi atau badan mendapatkan kontraprestasi (balas jasa) langsung, setelah membayar retribusi,” ungkap Tumanggor.
Pada dasarnya pemungutan retribusi memiliki fungsi pokok, yang hampir sama dengan pajak. Sebagai sumber anggaran, stabilitas ekonomi dan pemerataan pendapatan masyarakat.
Retribusi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) memiliki fungsi sebagai anggaran. Untuk membiayai segala kebutuhan rutin pemerintahan maupun pembangunan daerah. (kn-2)


