Wednesday, 22 April, 2026

Lahan di KBM Tanjung Selor Sudah Tersertifikasi

TANJUNG SELOR – Kawasan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor kini sudah tersertifikasi. Lahan yang sudah dibebaskan telah memiliki sertifikat induk.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menerima sertifikat tanah kawasan pusat pemerintahan Kota Baru Mandiri (KBM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulungan. Pembangunan KBM Tanjung Selor tertuang pada Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan KBM Tanjung Selor.

Dengan diterimanya sertifikat tanah kawasan pusat pemerintahan itu, menjadi komitmen Pemprov Kaltara mewujudkan KBM Tanjung Selor.

“Masih terdapat objek pengadaan tanah yang diganti kerugiannya dititipkan di pengadilan,” terang Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, kemarin (30/3).

Gubernur meminta, agar BPN Bulungan tetap memfasilitasi penyelesaian persoalan sengketa ataupun masalah administrasi lainnya. Agar warga yang bersangkutan dapat segera menerima ganti rugi yang telah dititipkan.

“Jadi, tidak hanya tuntas secara yuridis, tetapi juga secara sosial,” imbuhnya. Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltara Datu Iqro Ramadhan mengatakan, seluas 500 hektare lahan di KBM telah tersertifikasi. Rencananya, sertifikat itu akan dipecah saat dilakukan hibah lahan ke instansi terkait, yang membangun di KBM.

“Untuk hibah, nanti kita pecah sertifikatnya. Misalnya untuk PT (Pengadilan Tinggi) Kaltara, akan kita buatkan sertifikatnya. Kemudian PTA (Pengadilan Tinggi Agama), dan instansi lainnya,” jelas Datu Iqro.

Pemprov Kaltara sudah berkomitmen untuk menuntaskan persoalan lahan, sebelum membangun dan menghibahkannya. “Klir dulu lahannya, baru dipikirkan anggaran untuk membangun,” tuturnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru