Friday, 24 April, 2026

Vonis Ketiga Terdakwa Dinilai PH Masih Tinggi

TARAKAN – Putusan Majelis Hakim terhadap tiga terdakwa mark up pengadaan lahan fasilitas Kelurahan Rejo, diputus lebih rendah dari tuntutan.

Namun, tuntutan tersebut masih dianggap tinggi oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa. Sebelumnya, terhadap salah seorang terdakwa, Khaeruddin Arief Hidayat yang merupakan mantan Wakil Wali Kota Tarakan dituntut 6 tahun penjara, namun oleh Majelis Hakim divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

“Menurut kami, masih tinggi. Mengurangi rasa keadilan,” ujar Supiatno, salah seorang Penasehat Hukum Arief Hidayat, Kamis (31/3).

Menurut dia, sampai saat ini perbuatan melawan hukum yang ada dalam dakwaan dan diputus Majelis Hakim itu tidak bisa dibuktikan Jaksa. Padahal, kalau dikaji secara seksama dalam fakta persidangan. Jaksa tidak bisa menjelaskan dimana perbuatan melawan hukumnya.

Selain itu, masalah kerugian negara dengan nilai Rp 567 juta subsider 2 tahun kurungan, juga menurutnya tidak berdasar. Di persidangan, tidak ada pembuktian kemana saja aliran dana yang disebut kerugian negara. Namun, semuanya dibebankan kepada Arief sebagai uang pengganti.

“Harga tanah itu kan sebenarnya sesuai saja. Kalau kami balik misalnya, harganya hampir Rp 3 miliar. Kalau kami beli jual ke pemerintah dengan harga Rp 3 miliar itu, mau tidak. Ini juga masih dibawah pagu. Ada juga pernyataan dari MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia), kalau nilai yang disebut penilai publik itu masih di batas kewajaran,” jelasnya.

Jika berdasarkan penilaian second opinion terhadap penilaian terdakwa Sudarto sebelumnya. Tidak bisa disebut sebagai kerugian negara. Sementara yang dibuktikan JPU hanya sebagai pembanding, bukan verifikasi harga sebenarnya yang seharusnya.

Terhadap putusan ini, pihaknya masih menunggu keputusan dari hasil musyarawah pihak keluarga dan terdakwa. Pihaknya tinggal menunggu  sikap dari terdakwa, yang nantinya akan menyatakan banding atau tidak.

“Sama dengan terdakwa Hariono, masih pikir-pikir 7 hari sampai minggu depan dan bermusyawarah dengan keluarga. Apakah Arief dan Hariono mau banding. Nanti kalau sudah ada hasilnya baru kami sampaikan ke pengadilan,” ungkapnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Sudarto, Jafar Nur mengatakan, terhadap putusan itu sudah berkomunikasi dengan terdakwa. Meski belum ada keputusan final, namun besar kemungkinan terdakwa melalui Penasehat Hukum tidak melakukan upaya hukum banding.

“Kami sudah berupaya melalui pledoi meminta bebas. Namun hakim berpendapat lain dengan menjatuhkan putusan 2 tahun penjara. Terdakwa Sudarto ikhlas menerima putusan itu. Menurut klien kami, putusan merupakan hak prerogatif hakim,” tuturnya.

Sedangkan terkait perbedaan pasal yang dianggap Majelis Hakim terbukti, menurutnya selama persidangan, faktanya tidak ada hubungan antara kliennya dengan terdakwa Hariono dan Arief. Kliennya divonis bersalah atas perbuatannya melakukan penilaian, walaupun tidak terlibat dengan dua terdakwa lain.

Tapi, karena ada prosedur penilaian yang tidak dijalankan. Sehingga membuat kaya orang lain sesuai pasal 3. Menurut Majelis Hakim lebih kepada kesalahan administrasi, tapi Sudarto tidak terlibat dengan Arief dan Hariono dan tidak memperkaya diri sendiri. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru