NUNUKAN – Petugas Imigrasi Nunukan mengamankan dua WNA (Warga Negara Asing) Malaysia, masing-masing berinisial RM dan AZ, di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, pada Rabu lalu (30/3).
Kedua WNA tersebut masuk Indonesia melalui Pulau Sebatik secara ilegal. Lalu menuju Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, untuk melanjutkan perjalanan ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan menggunakan KM Catleya.
“Saat di Sebatik, mereka dijemput seseorang. Orang itu menjadi perantara keduanya untuk mencarikan jalan aman menuju Nunukan, agar bisa naik kapal laut menuju Pare-Pare,” terang Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu, Jumat (1/4).
Penangkapan bermula, saat imigrasi turut serta melakukan pengawasan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Untuk antisipasi masuknya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Dari pemeriksaan dokumen yang dilakukan, mendapati dua orang dengan identitas WNA.
RM memiliki izin tinggal sementara di Malaysia/KITAS dan tercatat berdomisili Jalan Batu Unjur Apartmen Bayu Perdana Lorong Pangsapuri 2, 41200 Klang Selangor. Sementara AZ, tercatat sebagai warga Blok F Tingkat 2 Nomor 16 Jalan Bahagian Pandamaran Taman Chi Liung 42000 Klang Selangor. Ia mengantongi sertifikat vaksin Malaysia dan Identity Card (IC) Malaysia.
Dari pengakuan, keduanya sama-sama bekerja di restoran di Kuala Lumpur dan hendak mengunjungi kerabat di Sulawesi. Petugas Imigrasi Nunukan mengamankan keduanya di ruang detensi Imigrasi Nunukan, untuk dugaan pelanggaran batas negara.
Imigrasi Nunukan masih mencoba menghubungi keluarga RM di Pare-Pare, untuk mencocokkan keterangan. “Jika benar RM merupakan WNI dan keluarganya orang Pare-Pare. Mereka akan kita jadikan penjamin,” terangnya.
Sedangkan untuk AZ, Imigrasi Nunukan masih berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia di Pontianak Kalimantan Barat. Untuk memastikan status kewarganegaraan AZ.
“Kita menunggu kabar dari Konsulat Malaysia. Kami ada kecurigaan IC miliknya palsu,” jelasnya.
Washington melanjutkan, keterlibatan petugas Imigrasi Nunukan dalam pemeriksaan penumpang yang terindikasi CPMI ilegal, menjadi respon atas teguran Konsulat RI di Tawau Malaysia. Yang komplain akan banyaknya CPMI unprosedural diamankan aparat Malaysia.
Dari data yang diperoleh Imigrasi, sejak Januari-Maret 2022, sekitar 150 CPMI ilegal yang diamankan aparat Malaysia. “Kami menjaga wilayah perbatasan yang sedemikian luas, dengan banyaknya jalur tikus. Hal itu membuat kami tentu kesulitan,” jelasnya.
Imigrasi menggandeng BP2MI dan Satgas Pamtas RI–Malaysia, untuk berkolaborasi mencegah keberangkatan CPMI unprosedural di sejumlah jalur rawan. “Kita tempatkan personel di Pelabuhan Tunon Taka dan Pelabuhan Sei Nyamuk Pulau Sebatik,” imbuhnya.
Tahun 2022, Kantor Imigrasi Nunukan sudah mendeportasi 4 WNA dalam kasus pelanggaran batas wilayah negara. Saat ini, ada 7 WNA yang diamankan dalam Ruang Detensi Imigrasi dengan kasus serupa. (kn-2)


