TANJUNG SELOR – Ketua DPRD Bulungan Kilat menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), sejatinya harus terlebih dahulu disosialisasikan.
Pasalnya, dengan adanya raperda ini diharapkan bisa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Apalagi dengan rencana pembangunan KIPI (Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional) dan PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) Sungai Kayan, tentunya tidak menutup kemungkinan akan menggunakan tenaga asing yang datang bekerja di daerah kita (Bulungan),” terangnya, belum lama ini.
Adanya sosialisasi raperda retribusi TKA, agar bisa dilakukan kepada sejumlah perusahaan. “Ada beberapa perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing. Seperti perusahaan batu bara dan perkebunan kelapa sawit. Ini tentunya bisa kita optimalkan untuk dongkrak PAD. Banyak daerah yang sudah menerapkan retribusi dari pekerja asing,” tuturnya.
Kilat menilai, TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu. Serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. “TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia. Adapun mengenai ketentuan mengenai jabatan dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud akan diatur denganPeraturan Pemerintah,” ungkapnya. (adv)


