Monday, 27 April, 2026

PLTA Sungai Kayan Belum Ada Progres

TANJUNG SELOR – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bapeda-Litbang) Bulungan membeberkan progres rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Kayan.

Hingga saat ini belum terlihat adanya progres pembangunan PLTA tersebut. Tahap pertama akan dilakukan pengupahan lahan. Dengan jaminan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dari kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Sehingga, bisa secara sah boleh dibangun dan ditempati masyarakat.

“Tahun ini SK (Surat Keputusan) perubahan bisa keluar. Tapi masih perlu dilihat dulu investor yang pasti. Masih KHE atau ada yang lain. Jika sudah final, maka ada komitmen dengan Pemkab Bulungan,” ungkap Sekretaris Bapeda-Litbang Bulungan, Kristianto, Kamis (14/4).

Apabila segala keperluan sudah terlaksana dan terpenuhi, pemerintah daerah harus menjamin hal-hal yang dibangun. Termasuk kesiapan tempat relokasi bagi warga terdampak. “Kita juga ada tahapan edukasi kepada masyarakat, terkait persiapan dan lain-lain,” ujarnya.
Kesiapan dan komitmen investor KHE yang kerjakan mega proyek ini, menurut Kristianto, itu jadi kewenangan Pemerintah Pusat yang menentukan.

Secara izin, KHE sudah lengkap. Hanya kebijakan pusat belum ada. Pemerintah daerah hanya berkoordinasi, tidak ada intervensi. Selain pembangunan PLTA Sungai Kayan, Proyek Strategis Nasional (PSN) lain berupa Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning-Mangkupadi.

Investor yang melakukan investasi di Kaltara, harus memperhatikan lingkungan.  Seperti yang ada di Kecamatan Tanjung Palas Timur. Kawasan industri sebagian berada di wilayah mangrove. Hal ini menjadi fokus Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara dalam menyampaikan penegasannya kepada investor.

Bahkan sejauh ini, persoalan Analisis Dampak Mengenai Lingkungan (AMDAL) kawasan industri di Tanah Kuning-Mangkupadi tidak ada masalah. “Prinsipnya, setiap investasi atau kegiatan, ketika memiliki kesanggupan mengelola lingkungan akan kita kawal. Apalagi, kita juga mengkaji AMDAL yang ada,” ujar Kepala DLH Kaltara Hamsi, kemarin (14/4).

Selagi pengelolaan lingkungan bisa dilaksanakan dengan baik. Maka tidak akan ada masalah pada pembangunan kawasan industri. Hal yang dihindari, kegiatan industri justru menghancurkan ekosistem dan pengelolaan mangrove.

“Jika mengganggu kawasan mangrove, masyarakat pun terkena dampak. Yang benar itu, industri tetap berjalan, pengelolaan kawasan mangrove juga berjalan,” terangnya.

Mulai dari tahapan pra atau perencanaan, konstruksi, pelaksana kegiatan hingga pasca kegiatan pembangunan. DLH Kaltara akan mengawal dan melakukan evaluasi. Namun tidak semua kawasan mangrove yang terkena dampaknya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru