TANJUNG SELOR – Kewajiban pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten dan kota, dalam menggunakan produk dalam negeri mendapatkan pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal ini berkaitan dengan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang menjadi atensi Presiden RI Joko Widodo. Kepala BPKP Kaltara Rusdy Sofyan mengatakan, atas atensi itu BPKP diminta mengawasi P3DN di Kaltara. Apalagi, wilayah Kaltara dekat dengan negara tetangga Malaysia.
Penggunaan produk dalam negeri menjadi salah satu fokus pemerintah. Setelah terbit Inpres Nomor 2 tahun 2022 serta arahan Presiden Jokowi, terkait penggunaan produk dalam negeri.
Pengawasan terhadap P3DN merupakan hal baru di BPKP. Slama ini, pihaknya hanya bertugas melakukan pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa. Untuk itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan kementerian terkait.
“BPKP Kaltara telah memiliki Satgas P3DN, yang berfungsi membantu dan mendorong pemerintah daerah se- Kaltara. Untuk menggunakan produk dalam negeri minimal 40 persen dari anggaran yang ada,” tuturnya, belum lama ini.
Diakuinya, pengawasan terhadap produk dalam negeri belum pernah dilakukan BPKP Kaltara. Penerapan P3DN dilakukan secara konsisten. Bahkan, P3DN dapat memiliki kontribusi terhadap peningkatan produktivitas dan daya saing industri manufaktur nasional. P3DN merupakan salah satu langkah strategis memperkuat industri dalam negeri, sekaligus mengurangi ketergantungan impor. (kn-2)


