TANJUNG SELOR – Gedung SMA dan SMK di KTT, masih memanfaatkan aset milik pemerintah kabupaten. Padahal, untuk jenjang SMA/SMK sederajat sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
SMK Pertanian yang ada di KTT, akses jalan masuknya tidak terawat, kondisi ini menyulitkan pelajar dan tenaga pendidik. “Aset ini sudah kita serahkan ke provinsi. Namun, yang disayangkan SMK Pertanian di KTT ini terbengkalai. Tidak diperhatikan dengan maksimal,” tutur Bupati KTT Ibrahim Ali, belum lama ini.
Menurut Ibrahim, perlu keseriusan pemprov melalui dinas terkait untuk dianggarkan agar bisa lakukan renovasi sekolah itu. “Jalannya masih tanah, mulai dulu pas kita bangun. Sampai sekarang, belum ada peningkatan ke agregat. Padahal, jaraknya hanya beberapa meter,” ungkap Ibrahim.
Kepala Disdikbud Kaltara Teguh Henri Sutanto mengungkapkan, persoalan ini perlu dibahas melalui rapat pimpinan. Berdasarkan regulasi, untuk pendidikan SMA/SMK memang ranahnya provinsi. Mengenai usulan perbaikan jalan masuk SMK Pertanian, masih akan dikoordinasikan dengan PUPR Kaltara.
Untuk aset sekolah yang lain, belum diserahkan ke provinsi. Sehingga pengelolaan aset dan operasional serta dokumen pendukung mesti dimasukkan. “Sementara ini kami belum bisa berbuat apa-apa, karena statusnya belum diserahkan ke provinsi. Jadi, masih menggantung. Harus ada mediasi antara kepala daerah mengenai persoalan ini,” harap Teguh.
Sebelumnya, pemerintah KTT telah menawarkan akan menyediakan lahan untuk membangun SMA/SMK. Hanya saja tawaran tersebut belum sampai ke Kepala Disdikbud. “Itu belum sampaikan ke saya, masih sekedar informasi. Nanti akan disediakan lahan, kemudian provinsi akan membangun. Sampai saat ini belum ada progres, masih sebatas wacana,” ujarnya.
Teguh berharap, aset bisa diserahkan ke provinsi. Ketika aset rusak atau kendala lain, akan segera direnovasi. “Kita belum bisa kerjakan terkait dengan laporan kerusakan yang terjadi. Karena pengalihan aset belum dilakukan,” terangnya. (kn-2)


