TARAKAN – Pemeriksaan terhadap Briptu HSB, merupakan oknum polisi yang diduga terlibat sejumlah bisnis ilegal termasuk tambang emas ilegal sudah mulai diperiksa penyidik sejak 6 Mei.
HSB ditangkap tim khusus, gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara, Polres Bulungan dan Polres Tarakan di Bandara Juwata Tarakan, pada 3 Mei lalu.
Penasehat Hukum Briptu HSB, Syafruddin mengatakan terkait ilegal mining, kasus tambang emas ilegal ada 22 pertanyaan dari penyidik. Kooperatif dengan pertanyaan penyidik, HSB sejak awal tetap membantah terlibat dalam tambang emas ilegal.
“Berdasarkan BAP (Berkas Acara Pemeriksaan), HSB hanya sebagai fasilitator untuk Mulyadi (tersangka lain dalam ilegal mining) bertemu dengan PT BTM (Banyu Telaga Mas) di pertengahan tahun 2020. Selanjutnya, (tambang emas) dikerjakan Mulyadi,” terang Syafruddin, Minggu (8/5).
MI alias Ayung ini diduga merupakan koordinator lapangan, sudah ditetapkan tersangka namun masih buron. Sedangkan empat tersangka lainnya, BU (36) sebagai koordinator, HA (46) sebagai mandor, M sebagai penjaga bak untuk merendam karbon yang ada di lokasi tambang ilegal, kemudian HSB.
Sedangkan PT BTM merupakan perusahaan yang memiliki izin tambang emas yang legal di lokasi Kecamatan Sekatak, Bulungan. “BTM memberikan izin secara lisan. Masa orang bekerja setahun setengah mau dibiarkan tidak ada yang menegur. Wilayah yang dikerjakan itu milik BTM, sepengetahuan BTM. Tapi, truk dan eskavator lainnya HSB tidak tahu punya siapa,” ujarnya.
Ia mengatakan, MI sebenarnya pernah menjadi tersangka kasus tambang emas ilegal di tahun 2019. Dari 5 tersangka ini, HSB hanya kenal dengan MI dan HA.
“MI katakan bisnisnya bukan ilegal. Kan sudah pernah tersangka, masa mau masuk di kasus yang sama lagi. Sehingga dia bekerja kembali atas izin dari manajemen BTM. Kami sayangkan kenapa bukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara tertulis. Tapi, lisan kan merupakan izin,” bebernya.
Penangkapan HSB, sebelumnya berdasarkan keterangan dari tiga tersangka yang ada di lokasi tambang. Meski HSB merupakan oknum Polri aktif, Syafrudin sudah memastikan proses penangkapannya sudah sesuai prosedur.
“Kalau praperadilan kami pikirkan nanti. HSB juga polisi, bagusnya dia menghargai institusinya. Mencari celah untuk praperadilan, ada. Tapi, mungkin pemikiran yang berikutnya. HSB kooperatif, karena merasa tidak salah. HSB mau ke Makassar itu pergi liburan, bukan karena melarikan diri,” tegasnya.
Terkait catatan aliran dana HSB dengan kode, lanjut Syafruddin, belum muncul dalam pertanyaan BAP. Sedangkan amunisi yang ditemukan di rumah HSB, diakuinya untuk pistol dinas. Sudah dikembalikan pada Januari lalu dan ada catatan terkait pengembalian.
Berbeda dengan perkara balpres berisi pakaian bekas, HSB hanya sebagai travel atau jasa angkut dan bukan pemilik kontainer yang berkode nama. Menurutnya, belum ada bukti yang mengarah ke HSB sebagai pemilik balpres.
“HSB menggunakan kapalnya mengangkut balpres. Kalau masuk dalam Undang-Undang Perdagangan yang dilarang, HSB siap hadapi. HSB sebagai jasa angkut yang mendatangkan, tapi HSB bukan pemiliknya,” jelasnya.
Ia juga menyayangkan adanya dugaan narkotika dalam balpres. HSB juga membantah terlibat narkotika, dan kasus ini dinilainya karena digiring oleh opini masyarakat. “Belum pernah saya dengar sepintas ada narkoba (terlibat dengan HSB),” tutupnya. (kn-2)


