Thursday, 30 April, 2026

Progres Laporan Perolehan Tanah Sudah di Atas 30 Persen Perlu Dicek ke Lapangan

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membahas keseriusan investor. Dalam rencana pembangunan Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning-Mangkupadi di Kecamatan Tanjung Palas Timur.

Bupati Bulungan Syarwani lakukan pertemuan di Kantor DPMPTSP, Jalan Agatish Tanjung Selor, Rabu (11/5). “Setelah pembahasan panjang, mengenai laporan realisasi penguasan lahan. Saya meminta tim khusus yang diketuai Wakil Bupati Bulungan (Ingkong Ala) untuk mengemas kembali pertemuan berikutnya,” terang Syarwani.

Bahkan, Syarwani meminta pengecekan lapangan. Untuk memastikan benar adanya terjadi di lapangan. Pertemun berikutnya berencana mengundang seluruh perusahaan pengelola kawasan. Dari progres yang disampikan, kata dia, perlu dilakukan pengecekan antara realisasi di atas dokumen dan riil penggerjaan di lapangan.

Tiga perusahaan yang berminat berinvestasi terdiri dari PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI), PT Kayan Patria Propertindo (KPP) dan PT Indonesia Strategis Industri (ISI).

Diakui Bupati, progres di lapangan belum begitu signifikan. Tetapi, dari administrasi berdasarkan progres laporan yang disampaikan. Terutama yang berkaitan perolehan tanah, rata-rata pencapaiannya sudah di atas 30 persen. Pencapaian tersebut tentu sesuai ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Mengenai perolehan tanah, harus dilakukan kroscek terkait keabsahan dokumen dan pembebasan lahan perlu diketahui. “Dalam pertemuan tadi kita juga undang camat dan dua kepala desa untuk evaluasi ini. Pertemuan berikutnya melibatkan semua perusahaan yang terlibat dalam pengelola kawasan industri,” ungkap mantan Ketua DPRD Bulungan ini.

Kepala DPMPTSP Bulungan Jahrah menambahkan, pertemuan ulang dengan melibatkan tiga perusahaan dijadwalkan pekan depan. “Pekan awal kita akan bahas soal jadwal dan progres pengerjaan lapangan, serta izin yang mesti dilengkapi,” tuturnya.

Dia membenarkan, dari paparan ketiga perusahaan telah menguasai sekitar 50 persen lahan untuk pembangunan. Namun, keterangan dari kepala desa belum sampai pada angka 50 persen. Sehingga pemerintah melalui DPMPTSP meminta dokumen pendukungnya untuk dilengkapi.

“Kita akan lihat dokumennya, karena itu akan menjadi landasan pengecekan. Apakah benar penguasaannya sudah 50 persen atau belum,” ujarnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru