Monday, 27 April, 2026

Sosialisasi UU TPKS Gencar Dilaksanakan

TARAKAN – Tingginya angka kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di Kota Tarakan, membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan gencar lakukan sosialisasi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Mengingat, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang (TPKS) pun telah disahkan. Kini, UU TPKS sudah dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120. Dengan diberlakukannya UU TPKS, maka para korban kekerasan seksual memiliki payung hukum untuk menjerat para predator seksual yang selama ini banyak luput dari jerat hukum.

Kepala Kejari Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Intel Harismand mengatakan, dalam sosialisasi membahas dan membedah UU TPKS, khususnya bagi perempuan dan anak. “UU ini sudah berlaku. Kami sosialisasi kan agar tidak tinggi lagi kasus kekerasan yang dialami para perempuan dan anak,” terangnya, Minggu lalu (22/5).

Di tahun ini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tarakan mengalami kenaikan cukup signifikan. Apalagi Pemkot Kota Tarakan menargetkan agar bisa mencapai status Kota Layak Anak (KLA). Adapun sasaran sosialisasi yang dilakukan, yakni organisasi dan komunitas perempuan dan anak.

Melalui sosialisasi yang dilakukan para peserta menanyakan terkait jenis hukuman dan konsekuensi yang akan dihadapi pelaku. Pihaknya sekaligus menyampaikan, dalam Undang-Undang tidak hanya menyasar terhadap hukuman para pelaku. Namun pasal yang mengatur terkait perlindungan bagi para korban kekerasan dan seksual. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru