TARAKAN – Badan Intelijen Daerah (Binda) Kaltara mendapati informasi adanya dugaan pengiriman rokok secara ilegal di Pelabuhan Malundung, Minggu sore lalu (23/1).
Sebanyak 6 kontainer rokok dilakukan pemeriksaan, terkait Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Dengan melibatkan Bea Cukai Tarakan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan. Kepala Binda Kaltara Brigjen TNI Andi Sulaiman mempertanyakan, barang yang di ekspor ke Filipina dianggap pengiriman secara ilegal. Sehingga pihaknya menelusuri barang yang baru tiba di Pelabuhan Malundung dari Surabaya.
“Karena kami komunikasikan juga ke Filipina dengan Pemerintah Pusat tentang legalitas dan etika ekspor barang secara baik antar negara,” tuturnya, Senin (24/1).
Dari informasi yang dia terima, ada beberapa pabrik rokok yang belum memenuhi HAKI. Tujuannya, tidak ada nantinya beberapa eksportir yang merasa dirugikan. Ada 6 kontainer rokok yang nantinya akan di ekspor ke Filipina. Terdiri dari 6 ribu dus rokok. “Saya mendalami semua prosedur. Sehingga etika dalam berbisnis tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Tarakan Minhajuddin Napsah melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Tria Restu Yogaswara mengatakan, pengawasan bongkar muat merupakan hal yang biasa dilakukan. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik.
“Dari hasil pemeriksaan dokumen dan fisik, clear tidak ada masalah dari sisi kepabeanan,” ungkapnya.
Ia mengakui, perusahaan dari Jawa Timur ini sudah seringkali ekspor rokok ke Filipina melalui Kantor Bea Cukai Tarakan. Sebelumnya info dari Binda Kaltara, ada ketidaksesuaian antara dokumen dengan barang yang dikirim.
“Kalau untuk pemeriksaan dokumen, ada dokumen yang dipersyaratkan. Kalau dokumen valid dan benar, kegiatan ekspor impor bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Direktur Utama PT Kaltara Jaya Abadi Ridwan Al Anwari mengatakan, secara legalitas dokumen serta HAKI sudah dilengkapi. Ia mempertanyakan, Binda Kaltara baru kali memeriksa barang yang akan di ekspor dan sudah berjalan selama 2 tahun belakangan.
“Makanya saya juga kaget, tiba-tiba ada dari Kabinda memeriksa rokok. Persyaratan kami lengkap. Surat HAKI dan dokumen ekspor ada di Bea Cukai,” tuturnya. Selama sebulan, hanya satu hingga dua kontainer rokok yang di ekspor ke Filipina. Dalam proses ekspor pun mengikuti aturan dan dokumen.


