Saturday, 4 April, 2026

Keluar Aturan Baru untuk Dokumen Kependudukan

TARAKAN – Menteri Dalam Negeri mengeluarkan peraturan Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Pada Pasal 2 menyatakan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan Hamsyah mengakui, pemerintah juga melarang penggunaan titel dalam dokumen kependudukan. Permendagri tersebut sudah berlaku bulan ini.

“Setiap WNI (Warga Negara Indonesia) datang ke Disdukcapil yang akan memasukkan anggota keluarga yang baru lahir ke data kependudukan. Ada hal-hal yang perlu diperhatikan, karena dalam aturan terbaru tidak diperbolehkan. Sehingga harus menaati regulasi itu,” jelasnya, Senin (30/5).

Terdapat beberapa item yang dilarang. Pertama, penggunaan nama harus minimal dua kata, penggunaan karakter maksimal 60 termasuk di dalamnya spasi. Selain itu, nama dalam data kependudukan juga tidak boleh disingkat, tidak boleh menggunakan tanda baca dan menggunakan titel.

“Penggunaan tanda baca misalnya, Mutma’ina dengan menambahkan tanda baca kutip satu di atas yang biasanya mencontoh bahasa Arab. Itu tidak diperbolehkan. Berikutnya, tidak boleh memberikan title. Baik agama maupun gelar akademis dalam dokumen kependudukan,” tegasnya.

Kebijakan pemerintah ini mulai berlaku Mei ini. Bagi yang sudah terlanjur dalam data kependudukannya, tidak wajib untuk direvisi. Namun bagi masyarakat yang baru mengajukan penambahan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) maupun membuat akta kelahiran. Sudah harus menggunakan aturan terbaru ini.

“Kita sudah menerapkan, karena secara resmi Permendagrinya juga sudah disahkan,” imbuhnya.

Sehingga, lanjut Hamsyah, berbagai kriteria yang disebutkan tidak boleh dilakukan. Bagi warga yang belum paham saat mengurus administrasi kependudukan dan ada yang melakukan hal tersebut. Disdukcapil Tarakan akan beri pemahaman dan diarahkan. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru