TARAKAN – Baru memulai bisnis menjadi pengedar sabu di Kelurahan Karang Anyar Pantai, pria berinisial PR diamankan personel Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan, sekira pukul 23.00 Wita, Minggu pekan lalu (22/5).
Pria berusia 23 tahun itu tertangkap di Jalan Aki Balak, Gang Borneo, RT 20 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat. Kepala BNNK Tarakan Agus Susanto mengatakan, dari PR diamankan 54 bungkus sabu dengan berat 13,43 gram. Selain sabu, diamankan juga dompet warna hitam, 2 peniti, kotak bekas minuman teh instan, 1 unit handphone dan uang Rp 2 juta.
“Tim Berantas BNNK dapat informasi di Jalan Aki Balak, Gang Borneo sering terjadi transaksi sabu yang dilakukan PR. Perawakannya kurus dan kulit agak putih,” ungkapnya, Rabu (1/6).
Sekira pukul 22.00 Wita, personel BNNK Tarakan menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan maupun pengintaian. PR yang berada di bawah pohon mangga tampak mencurigakan. Beberapa orang tampak beberapa kali datang menggunakan sepeda motor bertemu dengan PR.
“Kami melihat setiap orang naik motor singgah mendekati PR dan mengambil sesuatu ditumpukan sampah. Setelah melakukan pengamatan, sekira pukul 23.00 Wita, tim dekati PR dan diamankan. Ketua RT kami panggil untuk menyaksikan penggeledahan,” ungkapnya.
Dari balik kantong celana depan sebelah kiri PR, selain handphone ditemukan juga uang Rp 2 juta. Sedangkan dari tumpukan sampah di sekitar PR diamankan, ditemukan sebuah kotak bekas teh kotak yang didalamnya ada dompet warna hitam berisi 54 bungkus sabu dikemas plastik kecil.
PR pun mengaku sabu yang ditemukan merupakan milik AZ untuk dijual kembali. PR kemudian langsung dibawa ke kantor BNNK Tarakan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. PR diketahui baru datang ke Tarakan, dari Sulawesi untuk bekerja di tambak. Dari hasil tes urine ternyata PR juga mengonsumsi sabu.
“Terhadap PR kami sangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang narkotika. Ancamannya pidana seumur hidup hingga ancaman mati,” tegasnya.
Dari keterangan tersangka, baru tiga hari berjualan sabu di lokasi tersebut. Sedangkan uang Rp 2 juta merupakan hasil penjualan sabu. PR juga mengaku tergiur bisnis sabu karena ditawarkan orang dengan upah Rp 500 ribu. Laku atau tidak laku sabu yang dijual.
Sistem jualan di lokasi penangkapan PR menggunakan shift. Tersangka bertugas di masa waktu tertentu. Kebetulan PR mendapatkan shift malam dari pukul 19.00-23.00 Wita. “Masih ada rekan PR lainnya. Kalau PR ini warga sekitar itu juga. PR hanya jual saja, ada orang berinisial AZ (masih dalam pengejaran) yang memberikan dompet. PR tidak tahu berapa bungkus sabu didalamnya. Cuma dikasih kode, kalau angka 1 harga Rp 100 ribu, kode 25 berarti Rp 250 ribu,” sebutnya.
Modus para penjual, tidak menyimpan sabu di dalam penguasaannya, seperti di kantong, dompet atau lainnya. Melainkan sabu ditaruh di tempat sampah, dipantau, ditanya mau harga berapa dan diberikan sabunya. (kn-2)


