Wednesday, 20 May, 2026

Oknum TNI Terancam UU TPKS

TARAKAN – Kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oknum TNI berinisial AA, rencananya akan dilakukan pendampingan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3APPKB) Tarakan.

Namun pendampingan tersebut untuk korban yang masih berumur 13 tahun. Pendampingan baru bisa dilakukan setelah proses penyelidikan selesai. “Nanti setelah penyelidikan selesai, baru kami melakukan assessment. Jadi pertolongan apa saja yang dibutuhkan, yang dilakukan psikolog dengan trauma anak itu. Ini kan belum bisa diassessment langsung,” jelas Kepala DP3APPKB Tarakan Mariyam, Kamis (2/6).

Meski ditangani secara aturan militer, menurutnya, bisa tetap dikenakan UU Perlindungan Anak. Namun harus melihat hukum pidana yang akan diterapkan. “Apakah dilimpahkan ke Denpom atau dilimpahkan ke umum seperti pengadilan atau kejaksaan. Kita lihat saja nanti. Tapi UU-nya tetap dikenakan UU Perlindungan Anak, itu tidak bisa lepas,” tegasnya.

Meskipun nantinya disidangkan di Denpom atau di Pengadilan Negeri, tetap berpedoman pada UU Perlindungan Anak jika kasusnya melibatkan anak. Bahkan saat ini sudah ada UU terbaru, yang bisa menghukum lebih berat kepada pelaku. Yakni UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“UU terbaru ini masih tahap sosialisasi dan tentang seksual terhadap anak. Selama ini, lebih mempertegas, memperkuat dan sudah disahkan. Makanya kami sosialisasi sudah berjalan beberapa hari,” jelasnya.

Meski kedua belah pihak ada mediasi keluarga, UU tersebut tetap disangkakan bagi pelaku. Sebab, saat sudah masuk ke ranah P2TPA, sudah dilaporkan ke Polsek setempat dan Unit PPA Polres Tarakan. Pihaknya terus memperjuangkan kasus tersebut. “Tidak ada kata mundur bagi kami. Proses hukum kita tetap lakukan apalagi visum sudah dijalani,” imbuhnya.

Ia menegaskan, UU TPKS bisa diterapkan pada kasus rudapaksa anak usia 13 tahun yang dilakukan oknum prajurit TNI. Bahkan kasus tersebut bisa jadi kasus pertama, setelah UU baru itu disahkan.

Lebih jauh membahas UU TPKS, pidana penjara maksimal sudah diatur dalam beberapa poin. Pertama, untuk kasus pelecehan seksual non fisik penjara 9 bulan. Kedua, pelecehan seksual fisik penjara 12 tahun. Ketiga, pemaksaan kontrasepsi, pidana penjara 5 tahun. Keempat, pemaksaan sterilisasi pidana penjara 9 tahun.

Kelima, pemaksaan perkawinan pidana penjara 9 tahun. Keenam, penyiksaan seksual pidana penjara 12 tahun. Ketujuh, eksploitasi seksual pidana penjara 15 tahun. Kedelapan, perbudakan seksual pidana penjara 15 tahun. Kesembilan, kekerasan seksual berbasis elektronik, pidana penjara 6 tahun.

“Pidana ditambah sepertiga masa hukuman,jika dilakukan dalam lingkungan keluarga, pelaku pejabat publik, atasan kerja, hingga korban meninggal dunia,” bebernya.

Maryam berharap, kasus kekerasan seksual kepada anak termasuk kasus persetubuhan, layak mendapatkan hukuman kebiri. “Tapi kembali lagi, nanti hukum yang memproses. Untuk UU TPKS ini sudah berlaku bulan ini,” tutupnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru