Friday, 24 April, 2026

Usulan Kaltara soal Perdagangan di Perbatasan Tak Direspon Konjen RI

TANJUNG SELOR – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Kuching, Serawak, Malaysia tidak merespon usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara terkait perdagangan di perbatasan.

Selama ini masyarakat di wilayah perbatasan, khususnya di Krayan, Kabupaten Nunukan kesulitan mendapatkan bahan pokok di wilayah Indonesia. Warga di perbatasan harus membeli kebutuhan pokok ke Malaysia. Bahkan informasinya, pihak Malaysia masih melakukan lockdown dan belum leluasa membuka perdagangan lintas batas.

“Kita sudah bersurat kepada Konjen RI di Serawak, Malaysia. Surat itu berisi permintaan kami dari Kaltara, untuk melegalkan perdagangan di perbatasan. Paling tidak, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Krayan, Nunukan,” terang Wakil Gubernur Kaltara Yansen Tipa Padan, Jumat (3/6).

Ia menyayangkan jika usulan itu tidak mendapat respon oleh Konjen RI. Konjen RI tidak menyetujui permintaan Gubernur Kaltara. Padahal permintaan itu, kata Yansen, untuk masyarakat di perbatasan. Agar mudah mendapatkan bahan pokok dan material.

Perdagangan lintas batas sudah terjadi sejak lama. Harusnya, usulan bisa disetujui. Pemprov Kaltara mempertanyakan hal itu dan alasan yang jelas. Beberapa hal yang dibutuhkan, seperti material bangunan untuk menunjang pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Apalagi, PLBN merupakan proyek nasional, yang justru menunjang pengawasan di wilayah perbatasan. Pemerintah harus memberikan rekomendasi untuk menindaklanjuti usulan Pemprov Kaltara. Bahkan Konjen RI perlu mengetahui kondisi perbatasan di Kaltara.

“Jika memang disetujui, salah satu yang perlu dikejar menyangkut pembangunan PLBN di Krayan. Material harus bisa masuk melalui Malaysia,” tuturnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru