Tuesday, 28 April, 2026

Penjualan Miras Beralkohol 5-20 Persen, Belum Ada Keluarkan Izin

TANJUNG SELOR – Regulasi terkait transasksi jual beli minuman beralkohol di  Kabupaten Bulungan hanya diperbolehkan jenis minuman keras (Miras) yang termasuk dalam golongan A. Yaitu minuman jenis etanol (C2H5OH).

Karena jenis miras ini memiliki kandungan alkohol 1-5 persen, sehingga dapat disimpulkan tidak menyebabkan mabuk. Sementara, miras golongan B dan C, dengan kadar alkohol 5-20 persen, belum ada izin yang dikeluarkan. Karena masih akan diverifikasi mengenai kelayakan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Bupati Bulungan Syarwani mengatakan, pelaku usaha hiburan malam termasuk dengan penyedia jasa, hotel dan sejenisnya, untuk tidak asal menjual miras. Ada beberapa jenis miras yang telah dikeluarkan izin legalnya, seperti bir bintang.

Tetapi, untuk mengonsumsi pada tempat tertentu ada aturan yang harus dipatuhi. Meskipun telah mengantongi izin, bukan berarti kebebasan sepenuhnya. “Izin itu bukan berarti, boleh menjual dan konsumsi sebebasnya. Tetapi ada aturan yang harus dipenuhi,” terang Syarwani, Sabtu lalu (4/6).

Regulasi tersebut, lanjut Syarwani, telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan. Misalkan, di salah satu hotel harus disediakan tempat khusus. Sehingga tidak dipajang sembarangan tempat. Termasuk di tempat karoke maupun kafe.

Saat memberikan izin kepada pelaku usaha hiburan malam, perlu mengantongi dua izin. Yakni izin usaha dan menjual minuman beralkohol. “Sebelum izin dikeluarkan, harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Karena ada beberapa syarat yang mesti dipatuhi para pelaku usaha,” ungkapnya.

Bahkan perlu dikoordinasikan dengan pihak kepolisian. Syarat yang tercantum salah satunya mengenai pendirian tempat hiburan malam, dengan batas jarak tertentu antar pemukiman warga.

“Jika itu diperbolehkan, jam operasional bakal diatur saat mengurus proses perizinan dan tempat hiburan malam,” imbuhnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan Roni Silitonga menambahkan, masih perlu koordinasi dengan dinas terkait mengenai retribusinya. Karena setiap perda tentang perizinan minuman beralkohol, ada tarif yang dibebankan. Tetapi, itu nanti akan disesuaikan dengan perizinan Online Single Submission (OSS).

“Itu yang masih kita koordinasikan, melibatkan dinas terkait termasuk dengan pemerintah daerah,” singkatnya.

Sementara itu, jajaran kepolisian terus gencar melakukan patroli. Biasanya saat memasuki hari besar keagamaan. Tidak jarang, dari operasi tersebut ditemukan penjualan miras dengan kadar alkohol bervariasi. Bahkan, ditemukan adanya pelaku usaha yang menjual miras belum memiliki izin.

Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengakui saat dilakukan operasi banyak ditemukan penjualan miras dengan berbagai macam merek.

“Kita pastikan, penjualan miras harus tetap mengantongi izin,” tegasnya.

Selain operasi, jajaran kepolisian juga mengedukasi kepada para pelaku usaha agar menaati regulasi yang berlaku. “Dominasi yang menjual miras ini, kita temukan pada pelaku usaha THM (Tempat Hiburan Malam). Terakhir saat menjelang Ramadan, miras yang kita amankan berjumlah 123 botol,” sebutnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan Dr Velix Toding Sima menambahkan, secara kesehatan alkohol tidak baik bagi tubuh. Tidak ada rekomendasi dengan alasan apapun, untuk mengonsumsi alkohol jenis apapun.

Dampak yang ditimbulkan ketika mengonsumsi alkohol, berpotensi menjadi penyakit. Seperti pada hati dan penyakit lambung. “Masih banyak dampak negatif lainnya akibat konsumsi alkohol. Bisa berakibat pada melemahkan otot-otot jantung. Yang berdampak pada aliran darah ke seluruh tubuh menjadi terganggu,” tuturnya.

Kondisi ini, menurut Dr Velix, ditandai dengan sejumlah gejala. Seperti sesak napas, detak jantung tidak teratur (Aritmia), kelelahan, batuk berkepanjangan, hipertensi, stroke, dan serangan jantung. (kn-2)

 

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru