TARAKAN – Kantor Imigrasi Tarakan sudah membuka pelayanan pembuatan paspor secara online. Akan tetapi, masih ada pemohon yang belum mengetahui.
Padahal permohonan pembuatan paspor secara online lebih mudah dan tidak terlalu lama. Kepala Kantor Imigrasi Tarakan Andi Mario melalui Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Daniel Maxrinto mengatakan, melalui aplikasi mobile paspor, masyarakat bisa mengisi permohonan paspor dan langsung mengunggah data.
“Selanjutnya, pemohon bisa menentukan kapan akan datang ke Kantor Imigrasi untuk mengajukan permohonan paspor,” jelasnya, Jumat lalu (3/6).
Hanya saja masih banyak pemohon yang masih belum paham. Sehingga lebih memilih langsung datang ke Kantor Imigrasi. Akhirnya, ada syarat yang belum terpenuhi dan pemohon diminta untuk melengkapi berkas kembali. “Apalagi warga yang datang dari Tanjung Selor misalnya. Jadi kami minta pulang dulu dan mengisi persyaratan melalui aplikasi,” ungkapnya.
Sosialisasi mobile paspor ini, diakuinya harus gencar dilakukan. Namun, pihaknya kesulitan jika ternyata pemohon berusia 40-50 tahun ke atas. Pasalnya, masih tidak paham tentang mobile paspor. Sehingga harus dibantu petugas Imigrasi.
Penggunaan aplikasi mobile paspor, melalui M-Paspor, sebenarnya justru lebih mudah. Tinggal memasukkan data nama, tanggal lahir, status pekerjaan hingga status pernikahan dan alamat maupun tujuan permohonan paspor. Baik itu ketika wisata, kunjungan atau pekerjaan.
“Kami maksimalkan masyarakat semua bermohon dari mobile paspor. Setelah isi data, masyarakat tinggal upload data, seperti KTP, KK dan Akta Kelahiran,” sebutnya.
Sedangkan untuk perpanjangan paspor, pemohon diminta memberikan foto paspor lama dan KTP. Selanjutnya akan diproses dan pemohon datang ke Kantor Imigrasi, sesuai jadwal yang disepakati diaplikasi.
Jika pemohon yang datang ke kantor tidak banyak, bisa langsung foto dan tidak lama untuk berinteraksi dengan petugas. Bahkan bayar bisa dilakukan langsung ke bank, setelah billing keluar melalui aplikasi. “Bisa melalui transfer atau debit. Biayanya Rp 350 ribu,” sebutnya.
Ia menegaskan, saat mengunggah data juga harus jelas. Artinya, foto tidak blur atau kabur. Sehingga saat pemohon datang ke Kantor Imigrasi tidak lagi diminta untuk mengulang pendaftaran. Namun jika memiliki data dalam bentuk PDF lebih mudah lagi.
“Jangan lagi salah input, data harus sesuai akta lahir. Setelah data terkirim, kan langsung diterima pusat, kalau salah satu akan terhambat jadi harus diulang,” tuturnya.
Verifikasi dilakukan untuk mengecek, ada cekalnya atau duplikasi data. Nah itu kadang yang membuat data kembali. Itu bisa karena sistem atau jaringan. Tapi, yang jelas semua harus sesuai SOP. (kn-2)


