Wednesday, 29 April, 2026

Dianggap Resahkan Warga, 7 Orang Diringkus Polisi Karena Ini….

TANJUNG SELOR – Polsek Sekatak mengamankan tujuh orang yang diduga pesta narkotika jenis sabu-sabu, di Desa Tenggiling RT 02 Kecamatan Sekatak, pada 1 Juni lalu.

Ketujuh orang tersebut memanfaatkan salah satu rumah kontrakan. Kapolsek Sekatak Iptu Mahmud membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan, ketujuh orang ditangkap berdasarkan keluhan masyarakat yang merasa resah. “Ketika ada laporan dari masyarakat tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan ketujuh orang yang sedang asyik mengonsumsi sabu,” terangnya, Senin (6/6).

Menurut Mahmud, di lokasi itu sering digunakan untuk pesta sabu. Motifnya, mereka menggunakan sabu untuk meningkatkan gairah saat bekerja. Ketujuh orang yang diamankan masing-masing berinisial HK (40), AK (37), HR (41), RI (41), RS (23), EW (33) dan KS (42).

Saat diamankan, tim menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu, pipet kaca, diduga berisi sabu, korek api dan plastik bening yang digunakan untuk membungkus sabu. “Mereka (tersangka) dijerat Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan lebih dari 4 tahun,” pungkasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru