Sunday, 19 April, 2026

Realisasi Retribusi Naik 100 Persen

TANJUNG SELOR – Retribusi kendaraan yang masuk di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor telah ditetapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Bulungan.

Untuk sepeda motor atau roda dua dikenakan tarif Rp 2 ribu. Jika parkir per malam biayanya Rp 25 ribu, berlangganan Rp 540 ribu per tahun. Untuk kendaran jenis taksi, mini bus, pikap dan sejenisnya sekali parkir Rp 4 ribu. Bila parkir bermalam dikenakan Rp 50 ribu per malam. Apabila berlangganan dalam setahun Rp 1,080 juta.

Kendaraan bus dan truk sekali parkir Rp 10 ribu. Bila kendaraan parkir menginap Rp 75 ribu per malam dan berlangganan setahun Rp 1,350 juta. Penetapan tarif retribusi tersebut berdasarkan Pasal 45 Peraturan Daerah (Perda) Bulungan Nomor 10 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Dalam pengelolaan parkir tersebut, Pemkab Bulungan menunjuk CV Putra Mandiri Borneo. Penetapan tarif ini sempat dikeluhkan para pemilik kendaraan. Pasalnya.  tarif tersebut dinilai terlalu besar dan tidak dibarengi dengan fasilitas penunjang. Seperti fasilitas parkir yang representatif.

Kepala Dishub Bulungan Hairul mengatakan, kewenangan pemungutan retribusi berlaku bagi para pengunjung yang masuk atau memanfaatkan sarana dan pra sarana Pelabuhan Kayan II.

“Limpahan kewenangan kepada Dishub, berhubungan dengan pemungutan retribusi. Retribusi parkir ada beberapa jenis, untuk bermalam, pungutan harian dan bulanan,” ungkapnya, kemarin (7/6).

Pungutan retribusi tersebut dilakukan berdasarkan perda. Untuk pendapatan daerah dari sumber retribusi tersebut, tahun 2021 ditargetkan Rp 1,1 miliar. Dengan realisasi Rp 1,6 miliar. Pendapatan awal tahun ini, sudah terkumpul Rp 2,14 miliar.

“Kenaikannya mencapai 100 persen. Kita usahakan lebih maksimal lagi. Apalagi kita disarankan untuk bersama meningkatkan fiskal daerah, dengan menggali retribusi semaksimal mungkin,” ungkapnya.

Anggaran yang didapatkan dari retribusi, berencana untuk renovasi dan pembenahan fasilitas pelabuhan. Namun, masih ada potensi retribusi yang belum dilakukan pemungutan. Seperti karcis masuk Pelabuhan Kayan I dan sewa gudang.

“Kita sudah mulai menerapkan untuk sewa gudang, sewa lahan di dalam areal pelabuhan. Itu sudah diberlakukan, termasuk sewa ruangan,” tuturnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru