Friday, 24 April, 2026

MUI Keluarkan Fatwan Panduan Berkurban

TARAKAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Indonesia resmi mengeluarkan fatwa, terkait panduan pelaksanaan kurban di tengah kondisi munculnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Fatwa tersebut tertuang dalam Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban, saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku dan dikeluarkan pada 31 Mei 2022 lalu atau 30 Syawal 1443 Hijriah.

Komisi Fatwa MUI Kota Tarakan dan Provinsi Kaltara Intan Sumantri menyebutkan, ada empat poin yang dikeluarkan mengenai hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK.

Hukum berkurban dengan hewan terkena PMK secara tafshil di antaranya, pertama jika terkena gejala klinis kategori ringan. Seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur berlebih. Biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Poin kedua, hewan terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus. Maka, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban. Pada poin ketiga, hewan terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, dan sembuh dari PMK. Dalam rentang waktu dibolehkan kurban, yakni 10-13 Dzulhijjah, maka hewan ternak itu sah dijadikan hewan kurban.

Poin keempat, hewan terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban pada 10-13 Dzulhijjah, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah dan bukan hewan kurban.

“Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cup pada tubuhnya. Sebagai tanda hewan sudah divaksin atau identitasnya, tak menghalangi keabsahan hewan kurban,” jelas Intan, Rabu (8/6).

Jadi secara garis besar, lanjut Intan, ada empat poin dari fatwa yang dikeluarkan MUI. Pertama, kalau kondisi penyakit ringan maka sah dikurbankan. Syarat sah menggunakan hewan sebagai kurban tidak ada aib atau kekurangan. Misal gigi atau kaki patah atau buntut hilang.

“Maka termasuk PMK, jika sampai sebelum hari H pelaksanaan Idul Adha. Ternyata mengalami sakit ringan dan sampai di hari H dinyatakan sakit berat, maka tak sah,” tegasnya.

Pada poin kedua maksudnya, jika disembelih dan dikonsumsi manusia bisa berbahaya. Tujuan penyembelihan untuk dikonsumsi manusia. “Lalu pada poin ketiga, awalnya sakit parah, dekat-dekat kurban sampai hari H sembuh. Maka sah dijadikan hewan kurban. Hewan terkena PMK dengan gejala berat dan sebelum sembuh saat hari tasyrik hukumnya tak sah untuk kurban,” bebernya.

Secara garis beras, kriteria hewan dikurbankan haruslah kualitas prima. Baik dari kesehatan, daging banyak, gemuk dan terbaik.

“Bobotnya berat dan sehat. Disembelih, daging dimakan tidak menimbulkan keraguan. Untuk menentukan hewan sehat atau tidak Dinas Peternakan selalu keliling mengambil sampel paru, hati dan dites laboratrium,” tutupnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru