Thursday, 30 April, 2026

Gara-Gara Kasus Ini, Residivis Balik Masuk Bui

TARAKAN – Residivis kasus narkotika jenis sabu berinisial P kembali tertangkap polisi, setelah Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kaltara.

Tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi narkotika di salah satu kos-kosan, di Jalan Jenderal Sudirman sekira pukul 20.00 Wita, Sabtu lalu (11/6). Direktur Polairud Polda Kaltara Kombes Pol Bambang Wiriawan melalui Kanit Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Ipda Hendra Tri Susilo mengatakan, awalnya mendapatkan informasi ada peredaran narkotika yang berasal dari wilayah pertambakan. Sabu ini diduga akan dibawa ke Tarakan untuk diedarkan.

“Kami lakukan penyelidikan. Informasi lanjutnya akan ada transaksi narkotika di rumah kos di Jalan Jenderal Sudirman. Kami pastikan, ternyata ada tersangka mau transaksi,” ungkapnya, Senin (13/6).

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, ditemukan tiga bungkus plastik berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat 147,18 gram. Sabu ini menurut pengakuan tersangka hendak diantarkan kepada seseorang di kos tersebut. Namun, pembeli belum lagi datang, tersangka sudah diciduk.

“Kemungkinan pembelinya sudah tahu tersangka tertangkap, sempat monitor jadi berhasil melarikan diri. Kami lakukan pengembangan dari siapa tersangka ini dapatkan sabu,” jelasnya.

Sebelum datang ke kos-kosan, sebenarnya tersangka sudah dibuntuti personel Gakkum Polairud Polda Kaltara. Hingga masuk ke dalam kos, setelah dipastikan tersangka hendak melakukan transaksi, langsung dilakukan penangkapan. Di kos ini juga sebenarnya bukan disewa tersangka, hanya dimanfaatkan untuk transaksi sabu.

Pengakuan tersangka, sabu didapatkannya dari seorang yang tidak dikenal di Jalan Lingkas Ujung. Namun, tidak mengetahui siapa yang memberikannya sabu. Tersangka mengaku diperintah seorang untuk mengantarkan sabu.

“Hasil tes urine negatif. Tapi, kami pun tidak bisa langsung percaya begitu saja dengan pengakuannya. Apalagi tersangka merupakan residivis kasus sabu, divonis 6 tahun penjara dan baru bebas September tahun lalu,” bebernya.

Pengakuan tersangka juga berbelit-belit. Pihaknya menduga, tersangka hanya asal menyebut nama orang. Kemungkinan karena takut atau tidak mau bekerjasama dengan aparat kepolisian.

“Waktu kami minta tunjukkan rumah orang yang berikan sabu. Ngakunya ketemu dijalan saja. Katanya baru pertama kali, tapi ternyata sudah pernah masuk penjara. Kami minta ditunjukkan yang mana pembelinya, malah katanya tidak tahu. Kami curigai tersangka tidak pertama kali,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka, selain sabu juga diamankan dua unit handphone, uang tunai Rp 336.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu. Ada juga satu unit motor yang digunakannya saat melakukan transaksi narkoba. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru