Sunday, 21 June, 2026

SOA Penumpang Tanpa Kejelasan, APBD 2023 Jadi Ancaman

TANJUNG SELOR – Menanggapi keluhan dari masyarakat perbatasan, DPRD Kaltara melakukan rapat kerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara. Terkait pembahasan Subsidi Ongkos Angkut (SOA) Penumpang.

Dalam pembahasan tersebut berjalan alot. Bahkan, tidak dihadiri Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara sulit menjawab sejumlah pertanyaan dari dewan.

Mewakili Fraksi Golkar, Fenry Alpius menuntut Pemprov Kaltara untuk memperjelas SOA Penumpang tahun ini yang tidak dianggarkan. Padahal, sebelumnya pihaknya sudah melakukan pembahasan mengenai SOA Penumpang untuk dianggarkan tahun ini.

“Jika tak dialokasikan dana SOA Penumpang di 2022 atau 2023 nanti. Kita tidak akan melakukan pembahasan APBD,” tegasnya mengancam, Senin (13/6).

Menurutnya, SOA Penumpang memiliki urgensi tersendiri. Sehingga pada APBD Perubahan 2022 nanti harus dianggarkan. Namun jika tidak, maka Fraksi Golkar akan mengambil sikap. Karena masyarakat di daerah perbatasan merupakan masyarakat Kaltara yang membutuhkan SOA Penumpang.

“Bagaimana kesulitan mereka. Dengan kondisi saat ini justru membuat mereka tambah sulit,” tutur Fenry.

Ia juga menganggap antar OPD saling melempar tanggung jawab. Serta selalu beralasan mengenai regulasi yang diatur dari pusat, sehingga menghambat SOA Penumpang.

“Justru itu harus dicarikan solusi, agar aturan itu bisa diurus. Sehingga SOA penumpang bisa dipenuhi,” imbuhnya.

Pria yang juga menjadi Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltara itu mempertanyakan beberapa hal. Salah satunya, tahun sebelumnya SOA Penumpang dianggarkan, sementara tahun ini tidak bisa dianggarkan. Padahal, aturannya yang disebutkan oleh OPD terlait, aturan yang dibuat pada tahun lalu.

“Kami mempertanyakan hal itu. Harus ada solusi dan jawaban yang jelas. Bukan saling melempar tanggung jawab,” ujarnya.

Senada dengan Fenry, Ketua Komisi III DPRD Kaltara Jufri Budiman juga menganggap Pemprov Kaltara tidak melihat urgensi dari SOA Penumpang.

“Ini menjadi konsen kami terkait keluhan warga di wilayah perbatasan. Apa yang masuk di kami, berkaitan dengan kesejahteraan. Artinya, masyarakat kita di daerah perbatasan tidak sejahtera,” ungkapnya.

Padahal sebelum- sebelumnya berjalan tanpa ada kendala. Sementara, di tahun ini, hanya ada SOA Penumpang yang dianggarkan di APBN. Bahkan frekuensi penerbangan hanya seminggu sekali.

“Saya di Komisi III, meminta pemerintah untuk mengambil kebijakan. Agar masyarakat di perbatasan mendapatkan hak. Ini tidak lepas dari janji gubernur terkait dengan kesejahteraan,” tegasnya.

Mewakili Fraksi Gerindra, ia juga akan mengambil sikap yang sama dengan Fraksi Golkar. Jika tida dianggarkan di APBD 2023, maka sepakat untuk tidak akan membahas APBD 2023. Pihaknya akan melihat apakah ada alokasi untuk SOA Penumpang di 2023 atau tidak.

“Saya menyayangkan hal ini. Saat masyarakat membutuhkan pelayanan SOA Penumpang tapi ditiadakan. Kita lihat dulu di perubahan 2022 ini, dan kita berikan waktu hingga di APBD 2023. Jika tak masuk dalam alokasi di APBD 2023, maka kita tidak akan membahasnya,” tuturnya.

Selain Komisi III dan dua Fraksi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kaltara Ihin Surang juga meminta pihak Pemprov Kaltara mencari jalan keluar. Soal tidak dianggarkannya program SOA Penumpang.

Pihaknya memberikan tenggat waktu kepada pemerintah hingga Juli mendatang. Jika persoalan SOA Penumpang tidak juga diselesaikan, maka pihaknya akan membentuk panitia khusus (Pansus) terkait SOA Penumpang.

“Kami juga akan menyepakati satu hal. Bersama seluruh fraksi di DPRD Kaltara. Kami akan menolak membahas Rancangan APBD 2023 bersama pemerintah, jika memang tidak ada solusi yang diberikan. Kami juga tahu konsekuensi, yang kami hadapi dengan sikap yang diambil. Namun ini untuk masyarakat,” pungkasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru