TARAKAN – Meskipun ada indikasi ditemukan kelompok Khilafahtul Muslimin di Kota Tarakan, namun belum didapati melakukan gerakan-gerakan yang mengarah ke terorisme.
Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Kaltara Datu Iskandar Zulkarnaen mengungkapkan, selama ini kelompok Khilafahtul Muslimin tidak terlalu mencuat. Sebab tidak melakukan gerakan secara terbuka.
“Di Brebes itu mereka konvoi dan menyatakan akan mendirikan negara khalifah. Setelah dicek memang badan hukum mereka tidak berasaskan Pancasila,” jelasnya, Kamis (23/6).
Dengan adanya penemuan kelompok Khilafahtul Muslimin di Kota Tarakan, pihaknya berharap masyarakat lebih berhati-hati. Apabila ingin bergabung dengan suatu organisasi masyarakat (Ormas). Apalagi ormas tersebut memiliki ajaran radikal dan tidak berasaskan Pancasila. “Saat ini bisa saja ada organisasi terlarang dan ganti baju. Kemudian bisa secara legal namun gerakannya masih ada,” jelasnya.
Sebagai antisipasi atau pencegahan yang dilakukan, selama ini pihaknya sudah berupaya melakukan berbagai kegiatan. Diantaranya dialog publik dan pelatihan peningkatan kompetensi penceramah agama. Sesuai dengan fungsi FKPT, kesiapsiagaan nasional dan kontra narasi terhadap muncul paham radikal.
“Kami sudah sampaikan melalui dialog. Masyarakat harus cerdas dan paham terhadap perkembangan ormas baru yang ada,” pesannya.
Ia menegaskan, saat ini pengertian radikalisme lebih mengarah ke perbuatan yang melanggar 4 pilar kebangsaan. Meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonsia (NKRI). Kelompok Khilafahtul Muslimin pun yang tidak menganggap adanya Pancasila, maka bisa dikatakan sudah radikal.
“Kalau penegakan hukum itu nanti aparat keamanan yang melakukan. Kami di FKPT hanya melakukan pencegahan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Tarakan Muhammad Haris mengatakan, hadirnya Khilafahtul Muslimin di Tarakan, dipelopori Amir (Pemimpin) Regional Kalimantan. Bakesbangpol enggan mematuhi Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
“Khilafahtul Muslimin dilarang beraktivitas organisasi dan memasang papan nama organisasi, karena tidak mendaftarkan diri. Setiap ormas, paguyuban dan komunitas harus mendaftarkan diri ke Bakesbangpol,” ungkapnya.
Tindak lanjut Khilafahtul Muslimin di Bumi Paguntaka, pihaknya yang tergabung bersama tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Kota Tarakan, telah memberi atensi penuh.
“Khilafahtul Muslimin dapat kembali kepada pangkuan Ibu Pertiwi sepenuhnya. Terkait tindak lanjut keberadaan Khilafahtul Muslimin di Tarakan, saat ini dalam proses dibahas dalam rapat tim Pakem,” tuturnya. (kn-2)


