TANJUNG SELOR – Dinas Perhubungan(Dishub) Kalimantan Utara (Kaltara) masih terus melakukan koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara. Berkaitan Subsidi Ongkos Angkut (SOA) Penumpang.
Pasalnya, SOA Penumpang hingga kini belum juga berjalan. Bahkan terkendala di aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Transportasi Dishub Kaltara Andi Nasuha mengaku, berupaya agar SOA Penumpang bisa berjalan tahun ini. Informasi yang diterima dari BKAD Kaltara, SOA Penumpang memang dianggarkan.
Namun tidak bisa dialokasikan karena terkendala adanya aturan pusat. Aturan pusat yang dimaksud, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang, Pengelolaan Keuangan Daerah. Terdapat perubahan sistem perencanaan dan penganggaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Anggaran yang sudah disiapkan. Namun tidak bisa masuk dalam rumah anggaran atau program yang ada dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah),” ungkapnya, Selasa (28/6).
Dishub Kaltara telah menyusun rencana kerja dan mengusulkan anggaran untuk SOA Penumpang. Akan tetapi, selama tidak tercantum rumah anggaran pada SIPD. Maka Dishub pun tidak dapat melaksanakan program tersebut. Apalagi, berdasarkan aturannya SOA Penumpang menjadi kewenangan pusat.
Selain itu, pelaksanaan SOA Penumpang bisa dilaksanakan. Ada kemungkinan anggaran akan dialokasikan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022 ini. Dishub Kaltara masih menunggu informasi dari BKAD. Terlebih lagi, BKAD juga lakukan komunitas dan meminta petunjuk ke pusat mengenai SOA Penumpang.
“Kita tunggu saja, apakah dapat dianggarkan melalui Dishub Kaltara atau melalui OPD lain. Kita masih usahakan agar SOA Penumpang bisa berjalan dan anggaran diusulkan di APBD Perubahan,” tutupnya. (kn-2)


