NUNUKAN – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara Hamsi mengaku, heran tidak ada laporan masuk terkait dugaan pembabatan hutan mangrove di Kabupaten Nunukan.
“Dari informasi yang kita dapat, itu terjadi sejak 2019 lalu. Aneh saja kok kami tidak menerima ada laporan masuk. Padahal ada masyarakat yang melaporkan itu ke DLH kabupaten,” terangnya, Jumat (4/2).
Hamsi menyayangkan kurang pekanya para petugas lingkungan hidup atas kondisi yang terjadi. Pemerintah daerah perlu memastikan, pembabatan mangrove tersebut memiliki izin dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Jika tidak sesuai, wajib hukumnya bagi mereka untuk menindaklanjuti persoalan ini,” tegasnya.
Ia menegaskan, keberadaan mangrove selain menjaga ekosistem dan biota laut. Bisa menjual ketika dikompensasikan melalui skema perdagangan karbon. Selain itu, kasus pembabatan mangrove bukan perkara sepele. Karena berimplikasi pidana dengan konsekuensi hukuman berat.
“Makanya saya menyesalkan ketika DLH kabupaten menjawab, kewenangan mereka lumpuh. Kalau memang terjadi sejak 2019, bukankah mereka masih memiliki kewenangan? Karena kewenangan DLH baru dicabut antara tahun 2020 atau 2021,” sesalnya.
Dugaan pembabatan hutan mangrove oleh oknum pengusaha inipun tengah bergulir di kepolisian. Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadianto saat dikonfirmasi menegaskan, pihaknya sudah mulai memasukkan dugaan pembabatan mangrove dalam penyelidikan polisi.
“Yang pasti, terkait info awal pembabatan mangrove, kami dari Polres melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Untuk pengecekan lokasi, mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan Pemkab Nunukan serta instansi terkait,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris LSM Panjiku Haris Arlek menyesalkan kerusakan sekitar 8 hektare hutan mangrove yang diduga dibabat oknum pengusaha Nunukan.
Oknum pengusaha tersebut mencoba mengubah lahan hutan bakau, menjadi lahan komersil. Menurutnya, pengakuan itu sebuah kejanggalan. Karena kawasan pesisir pantai tidak ada izin kepemilikan. Apalagi di sana tumbuh tanaman mangrove.
“Ini perusakan lingkungan. Sudah saya coba laporkan secara lisan ke DLH Nunukan, tapi tidak pernah ada respon,” kata Haris.
Haris mengaku miris atas peristiwa ini. Indikasi pembiaran oleh stakeholder di Nunukan tentu harus menjadi sorotan. Penebangan mangrove memiliki konsekuensi berat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Diantaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi. Selain itu, larangan pembabatan pohon atau mangrove di pinggir laut tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang Kehutanan. Masalah pidana ada pada pasal 78, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Meski pembabatan mangrove diduga sudah terjadi sejak 2019, belum pernah ada penindakan dari pemerintah daerah maupun aparat keamanan. Baik UPT KPH Nunukan maupun DLH Nunukan, sama-sama beralasan tidak lagi memiliki kuasa pasca kewenangan ditarik ke provinsi dan Pemerintah Pusat. (kn-2)


