Wednesday, 29 April, 2026

Perizinan Agar Dipermudah dan Dipercepat

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, terkait sejumlah kewenangan dalam percepatan pembangunan Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Tanah Kuning – Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.

Termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat. Sebab, ada sejumlah regulasi yang menjadi kewenangan pusat. khususnya sejumlah perizinan. “Ada kewenangan kabupaten dan provinsi, serta pusat. Selama ini sudah bersinergi dengan baik,” ujar Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan Risdianto, Rabu (20/7).

Berdasarkan instruksi dari Pemerintah Pusat, bulan ini pengadaan lahan yang menjadi persoalan di kawasan industri harus sudah selesai. Sehingga Agustus nanti, bisa dilanjut ke tahap pembangunan.

“Persoalan yang ada dan perlu didorong menyangkut pengadaan lahan,” imbuhnya. Pemkab berharap, berkaitan dengan momentum banyaknya investor yang ingin berinvestasi di Kaltara. Khususnya di Kawasan Industri.

Untuk itu, terkait proses perizinan harus dipermudah dan dipercepat. Sehingga, investor dapat terakomodir untuk menanamkan investasi di Kaltara. “Di negara luar juga memiliki peluang yang sama dan lebih besar. Guna menarik investor, dibutuhkan kebijakan secara nasional terkait perizinan agar bisa lebih cepat,” terangnya.

Menurut Risdianto, perizinan yang ada tentu merujuk kepada perundang-undangan yang berlaku. Kemudian ada hal-hal yang perlu dikonsultasikan. Sehingga perlu dukungan semua pihak. Perizinan yang mudah dan cepat, sangat membantu proses investasi di Kaltara.

Apalagi, Pemerintah Pusat menetapkan KIHI sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). “Jadi harapannya, ada percepatan perizinan yang mudah. Sehingga yang menjadi ekspektasi kita terhadap pembangunan kawasan industri ini bisa terwujud,” harapnya.

Berkaitan warga yang akan direlokasi, mantan Kepala Bappeda-Litbang Kaltara ini mengaku, prosesnya menjadi salah satu tahapan yang saat ini dilaksanakan. Hal tersebut menyangkut pengadaan lahan. Pihaknya mengedukasi dan memfasilitasi prosesnya. Di mana, hak itu sebagai tugas dari pemerintah daerah.

“Penolakan dari masyarakat merupakan hal yang biasa. Untuk itu ada edukasi. Informasinya di Kampung Baru akan dibangun pelabuhan. Sehingga di wilayah itu perlu direlokasi,” tutupnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru