Thursday, 23 April, 2026

HSB Jalani Sidang Perdana 3 Gugatan

MENJADI tersangka untuk dua kasus, yakni tambang emas ilegal dan tindak pidana peti kemas perdagangan illegal. Briptu HSB yang merupakan oknum polisi di Direktorat Polairud Polda Kaltara, digugat dengan empat gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.

Gugatan pertama masuk pada 24 Juni dengan Nomor : 29/Pdt.G/2022/PN. Tar dengan gugatan melawan hukum, penggugat Muhammad Yusuf, Herman dan Suriadi. Putusan 30 Juni, Majelis Hakim memutuskan gugatan gugur.

Di laman website Sistem Informasi Penelusuran Perkaa (SIPP) PN Tarakan menyebutkan, gugatan kedua didaftarkan 5 Juli 2022 klasifikasi perkara Wanprestasi dengan penggugat Herman. Gugatan Nomor 33/Pdt.G/2022/PN. Tar, meminta Majelis Hakim menyatakan sah hukum dan perikatan, antara penggugat dan tergugat. Menyatakan tergugat melakukan cedera janji (Wanprestasi).

Memerintahkan kepada tergugat untuk membayar uang sewa speedboat sebesar Rp 1,7 miliar dan kewajiban bunga 5 persen sebesar Rp 177 juta. Membayar paksa Rp 100 ribu per hari setiap lalai memenuhi isi putusan.

”Untuk mencegah kerugian lebih besar atas diri para penggugat. Sehingga wajar kiranya menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun timbul verzet atau banding”. Itu merupakan bunyi dalam gugatan di laman website SIPP.

Gugatan kedua, Nomor 34/Pdt.G/2022/PN Tar didaftarkan 5 Juli dengan klasifikasi perkara wanprestasi. Penggugat Muhammad Yusuf, ada dua speedboat, Dwi Putra 05 dan Dwi Putra 08 dengan dua unit mesin kapal.

Materi gugatan kedua ini, ada sewa tidak dibayarkan Rp 540 juta. Memerintahkan kepada tergugat mengembalikan speedboat dan membayar sewa. Perbuatan terdakwa disebut membuat penggugat mengalami kerugian materiil Rp 567 juta. Sedangkan gugatan ketiga, didaftarkan Jumat (15/7) dengan Noomor 36/Pdt.G/2022/PN Tar dan penggugat Suriadi.

”Menyatakan tergugat telah melakukan cedera janji (wanprestasi), menyatakan sah dan menetapkan bahwa dump truck tronton jenis kendaraan mobil-beban merk Nissan dan jenis jendaraan mobil-barang merk Nissan adalah milik penggugat”, bunyi gugatan penggugat di lama website SIPP PN Tarakan.

Dalam materi gugatan, menyebutkan penggugat mengalami kerugian atas perbuatan cedera janji tergugat yang dihitung dari sewa yang tidak dibayarkan oleh tergugat sebesar Rp 630 juta. Penggugat meminta Majelis Hakim memerintahkan kepada tergugat, untuk mengembalikan dan membayar uang dump truk tronton kepada penggugat sebesar Rp 630 juta.

Meminta Majelis Hakim mewajibkan tergugat membayar kewajiban bunga 5 persen sebesar Rp 273 juta. Termasuk menghukum tergugat membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp 100 ribu per hari, setiap lalai memenuhi isi putusan. Subsidair apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya.

Berkaitan dengan gugatan tersebut, Humas Pengadilan Negeri Tarakan Imran Marannu Iriansyah pun membenarkan. Untuk proses sidang perdana dengan tergugat HSB akan dilaksanakan hari ini (21/7).

“Sidang perdana besok (hari ini, Red). Apabila tergugat tak bisa hadir di persidangan sebagaimana sudah dipanggil secara sah melalui rilis. Bisa memberikan kuasa kepada kuasa hukum atau kuasa insidentil keluarga yang ada di Tarakan atau kuasa substitusi. Kita lihat besok (hari ini, Red) apa alasannya tak hadir dan apa alasannya memberikan kuasa. Saya juga belum tahu, HSB yang tersangka ditahan atau bukan,” singkatnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru