Wednesday, 20 May, 2026

Perkara Ilegal Mining yang Menjerat HSB, Tunggu Proses Sidang

TANJUNG SELOR – Tindak pidana yang menjerat Briptu HSB dan kawan-kawan, perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Pelimpahan kasus tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Selasa (19/7) lalu.

Pelimpahan perkara itupun dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan Muhammad Sulaiman Mae. Saat ini tinggal proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Bahkan, Majelis Hakim sudah ditunjuk untuk proses persidangan nantinya. Kejari Bulungan hanya menunggu jadwal penetapan sidang.

“Pelimpahan perkara ini untuk. Sementara untuk perkara yang lain, seperti TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan perdagangan ilegal belum ada,” terang Sulaiman, kemarin (20/7).

Terhadap dua perkara yang menjerat HSB, belum diketahui lokasi persidangannya. Pasalnya, menurut Sulaiman, itu merupakan kewenangan penyidik dan akan dilihat di mana tindak pidana terjadi.

“Secara regulasinya memang demikian. Jadi untuk penahanan HSB merupakan kewenangan Majelis Hakim,” imbuhnya.

Untuk proses persidangan perkara ilegal mining, jika sudah diketahui jadwalnya. Maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan dakwaan atau eksepsi. Adanya usulan dari kuasa hukum HSB, agar penahanan bisa dilakukan di Kota Tarakan. Menurut Sulaiman, sepanjang alasan itu berdasar akan melakukan itu.

“Tapi kan kita melihat efektivitasnya. Sementara ada perkara yang lalu, dengan domisili para penyidik di Bulungan. Sehingga penahanan terhadap tersangka harus ditempatkan di sini (Bulungan),” ungkapnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru