Saturday, 4 April, 2026

Sabu 47 Kg dari Tawau Mau Dikirim ke Palu tapi Digagalkan Polisi

TANJUNG SELOR – Tim gabungan yang melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Kabid Propam Polda Kaltara, Kapolres Nunukan, dan Kapolsek Sebatik Timur, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 47 kilogram (Kg).

Selain barang bukti berupa sabu, tim gabungan juga mengamankan tiga tersangka. Masing-masing berinisial IH, ND dan AA. Ketiga tersangka ditangkap saat berada di patok tiga perbatasan Indonesia-Malaysia, Kelurahan Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, pada Rabu (20/7) lalu, sekitar pukul 10.45 Wita.

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka IH, bertindak sebagai aktor atau orang yang mengatur berjalannya para kurir. Termasuk memastikan narkotika yang dikirimkan sampai di titik tujuan. Tersangka IH merupakan warga Jalan Sei Fatimah, yang tidak memiliki pekerjaan.

Kedua tersangka lainnya, yakni ND dan AA merupakan kurir. Peran tersangka ND, mengantarkan narkotika dari Tawau Malaysia, sampai di Kabupaten Nunukan. Sedangkan tersangka AA, warga yang berdomisili di Juata Permai Kota Tarakan tersebut, memiliki peran sebagai kurir. Tugasnya, mengantarkan narkotika tersebut dari Nunukan-Parepare, untuk kemudian dilanjutkan ke Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Peredaran sabu ini sifatnya modus operandi,” terang Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, saat menyampaikan rilis di Polda Kaltara, Kamis (21/7). Kasus sabu 47 kg ini berhasil terungkap, bermula saat tersangka IH dan ND ditawarkan oleh seorang berinisial EZ, merupakan warga Malaysia.

Kedua tersangka tersebut ditawarkan mengantarkan paket berisi narkotika. Dari Tawau Malaysia sampai ke Sebatik, Kabupaten Nunukan. Untuk kemudian dilanjutkan ke Palu, Sulteng. Tersangka ND lebih dulu membawa narkotika dari Malaysia sampai ke Sebatik, Nunukan. Selanjutnya, giliran peran tersangka AA, melanjutkan pengantaran narkotika dari Nunukan ke Palu. Dengan menaiki kapal Pelni Tujuan Parepare.

“Untuk mengelabui petugas, ketiganya mengemas narkotika dalam teh merek Guan Yin Wang. Lalu, dimasukkan dalam karung. Seolah-olah seperti barang bawaan biasa,” ungkap Kapolda Kaltara.

Meskipun ketiga tersangka menyanggupi tawaran untuk mengantarkan narkotika tersebut. Namun, ketiga tersangka tidak mengetahui penerima barang haram itu, ketika sudah tiba di Palu. Pasalnya, EZ menginstruksikan apabila barang sudah sampai tujuan, baru menghubunginya.

Dalam proses pengiriman, ketiga tersangka ini diberikan upah Rp 500 ribu Ringgit Malaysia atau setara Rp 1,65 miliar. “Pembayaran akan dilakukan, ketika pengiriman itu lolos sampai tujuan,” imbuh Kapolda Kaltara.

Tersangka ND diamankan setelah memasuki wilayah Indonesia, dengan melalui jalur lintas tradisional Indonesia-Malaysia. Tersangka membawa sabu tersebut dalam 5 karung. Saat diperiksa, awalnya tersangka ini mengelak. Bahwa isi karung tersebut merupakan sembako.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati dalam karung berisi narkotika golongan satu jenis sabu,” ungkap Kapolda Kaltara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka pun dikenakan Pasal 112 ayat 2 junto, Pasal 132 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 junto, Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, maksimal hukuman mati. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru