Wednesday, 20 May, 2026

Nunggak Pajak, Akhirnya Papan Reklame Ditertibkan

TARAKAN – Operasi penertiban reklame dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tarakan, Jumat lalu (4/2). Dalam penertiban, terhadap tiga perusahaan yang menunggak pembayaran pajak reklame ini, melibatkan petugas Satpol PP Tarakan.

Operasi penertiban pajak reklame difokuskan pada ruas Jalan Kusuma Bangsa dan Jalan Mulawarman. Reklame yang tidak membayar pajak akan dilakukan peringatan hingga pencopotan yang dilakukan petugas Satpol PP. Penertiban ini akan terus berlanjut sampai waktu yang tidak ditentukan. Hal ini dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Kepala Seksi Penagihan dan Keberatan BPKAD Tarakan Bambang Darmawan mengatakan, operasi penertiban reklame dilakukan setelah menemukan ada tiga perusahaan menunggak pembayaran pajak reklame. Sebelumnya, tiga perusahaan ini juga sudah dilakuan peneguran melalui surat teguran pertama dan kedua.

“Ternyata tidak diindahkan. Sehingga, kami harus melakukan penertiban berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,” tegasnya, Sabtu (5/2).

Sebelum ditertibkan, pihaknya juga sudah memanggil perusahaan untuk dilakukan mediasi. Hasil dari mediasi dengan perusahaan yang masih menunggak pembayaran ini, hanya 1 perusahaan yang diputuskan untuk ditertibkan.

Sedangkan dua perusahaan reklame yang rencananya akan ditertibkan, bersedia melakukan pembayaran dalam waktu dekat. Pihaknya masih menunggu satu perusahaan yang belum memastikan pembayaran tunggakan reklame.

“Kami menunggu mereka membayar. Kalau sampai tenggang waktu yang ditentukan belum dibayarkan. Berarti mereka masih ingkar, kami akan bekukan izin reklame perusahaan itu,” ungkapnya.

Jumlah papan reklame yang ditertibkan ada satu. Namun, pada saat akan melakukan penertiban reklame milik perusahaan tersebut di tempat lainnya. Ternyata perusahaan bersedia dilakukan mediasi. Jumlah tunggakan dari ketiga perusahaan tersebut bervariasi, mulai dari Rp 50 juta-Rp 100 juta lebih.

“Kalau kita tidak melakukan langkah (penertiban) seperti ini. Mereka tidak akan segera melakukan pembayaran. Perusahaan ini yang terus kita tegur setiap tahunnya,” keluhnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Tarakan Hanip Matiksan mengungkapkan, operasi penertiban reklame dilakukan dengan membentuk tim dari BPKAD Tarakan dan Satpol PP Tarakan. Ada dua yang diturunkan, sedangkan sisanya sudah tidak ditertibkan setelah memberikan janji akan membayar ke BPKAD Tarakan.

“Bukan jatuh tempo, tapi memang belum membayar. Kan terlihat, pasang reklame tapi tidak ada izin. Sebelumnya, kami juga tertibkan papan reklame yang dipinggir jalan. Karena melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan. Lokasi penertiban di Kelurahan Karang Anyar, Mamburungan dan Mamburungan Timur,” tuturnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru