Wednesday, 22 April, 2026

Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

TANJUNG SELOR – Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kaltara Datu Iman Suramenggala melaporkan salah seorang pegiat media sosial (medsos) berinisial EM ke Polda Kaltara.

Laporan tersebut berkaitan dengan pencemaran nama baik. Datu Iman melaporkan EM dengan alasan telah membuat kegaduhan di media sosial. Di mana EM melakukan ujaran kebencian dengan mengaitkan program Pemprov Kaltara dan menyebutkan nama Kepala Dinas PUPR Perkim Kaltara serta mencemarkan nama baiknya.

Sebelumnya, ia mengakui memang banyak postingan di mesos. Awalnya ia diam saja. Namun dikarenakan berkembang, ia mengklarifikasi di media mainstream dan menjelaskan teknis dari kebijakan Pemprov Kaltara.

“Setelah saya klarifikasi, salah satu posting dari media mainstream. Di posting lagi di medsos dan menyebutkan nama saya. Komentar dari yang bersangkutan, Apakah kalian sudah mendapatkan kue dari kepala dinas, berapa miliar?. Komentar itu, jelas mencemarkan nama baik saya. Apalagi, berita yang di posting klarifikasi dan penjelasan saya. Narasumbernya saya,” bebernya, Senin (25/7).

Hal itu yang nantinya akan dibuktikan di kepolisian, dengan mengambil tindakan melaporkan EM atas dasar fitnah, pencemaran nama baik dan lainnya. Apalagi, komentar yang dilemparkan di medsos mengacu ke Datu Iman.

Bukan hanya itu, sebelumnya ia juga sudah meminta klarifikasi dan meminta bertemu dengan EM. Untuk diskusi terkait yang menjadi persoalan, sehingga muncul komentar tersebut. Termasuk, terkait pembangunan Gedung DPRD Kaltara yang sempat diberitakan.

“Saya sudah beberkan buktinya. Berupa bukti chat dengan pihak EM, bukti komentar di medsos dan bukti lainnya,” ungkapnya.

Selain itu, terdapat juga postingan yang menyatakan bahwa ada birokrat yang membohongi Gubernur Kaltara. Hal ini juga menjadi pemicu langkah hukum yang diambil Datu Iman. Bahkan saat diajak untuk membahas pembangunan Gedung DPRD Kaltara terkait dugaan mark up, EM tidak bisa menghadirkan data.

“Dia (EM) sempat menyebutkan pembangunan Gedung DPRD ada mark up. Seharusnya bisa dibangun dengan anggaran Rp 80 miliar. Hal ini juga saya minta datanya. Namun tak bisa dijelaskan datanya,” tuturnya.

Datu Iman menegaskan, tidak ada ruang mediasi lagi. Karena sudah berusaha untuk mediasi. Namun yang bersangkutan menantang untuk dilaporkan ke Polda, sehingga mengambil jalur hukum.

Kuasa hukum Datu Iman, Dedi Kurniawan Amin menambahkan, pihaknya mengambil langkah hukum karena sudah merugikan. Bukan hanya Datu Iman saja, melainkan Pemprov Kaltara.

“Kami mencari keadilan, sehingga pihak berwajib melakukan proses. Ini kejadian berulang-ulang. Ruang mediasi yang kita berikan, tak dihadiri oleh EM,” jelasnya.

Postingan yang menjadi bukti, yakni pada 22 Juli lalu. Postingan sebelum-sebelumnya, berupa tuduhan dan fitnah sudah dilakukan berulang kali. Pihaknya juga sudah melaporkan ke Polda Kaltara. Selanjutnya, menunggu pemanggilan kembali dari Polda Kaltara untuk pemeriksaan.

Harusnya, lanjut Dedi, berbicara dengan data. Namun faktanya tidak. Apalagi yang dilakukan EM masuk ruang publik, jelas ada sejumlah unsur di dalamnya. “Bahkan yang bersangkutan mencatut nama Menkopolhukam yang membackup-nya. Seharusnya dia bijak dalam menggunakan medsos,” tutupnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru