Saturday, 18 April, 2026

Tanda Pelayaran Rawan dari Pencurian

TARAKAN – Kantor Distrik Navigasi Kelas III Tarakan menerima laporan, adanya kerusakan hingga kehilangan sejumlah perangkat alat navigasi di wilayah perairan. Khususnya di Pulau Sadau paling sering disantroni maling.

Kepala Seksi Operasi Kantor Navigasi Tarakan Hendrikus Gunawan mengatakan, ada 73 tanda alur pelayaran tersebar di wilayah perairan dari perbatasan Kaltim dan Kaltara. Ada sejumlah titik tertentu yang rawan dan perlu pengawasan lebih ketat.

“Rawan hilang, misalnya di sekitar Pulau Sadau. Baru dikunjungi, dipasang gantinya, tiga bulan kemudian hilang. Apalagi di wilayah Salimbatu, ada saja laporan mati lampu pelampungnya. Sering hilang aki, kalau ada ketemu barang yang tidak bisa digunakan, sama pelaku malah dirusaknya,” terangnya, Selasa (26/7).

Pihaknya seringkali melakukan pemeriksaan rutin, untuk memastikan semua tanda di perairan masih lengkap. Hanya saja, jika mendapatkan laporan dari masyarakat, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan atau pergantian.

“Informasi masyarakat yang menggunakan alur pelayaran atau dari jadwal kunjungan tiga bulan sekali. Memastikan semua tanda di perairan masih ada dan berfungsi,” jelasnya.

Masyarakat diminta untuk bekerjasama memastikan semua tanda pelayaran masih beroperasi. Jangan sampai ada oknum tidak berkepentingan berada di pelampung tanda di laut. Terutama bagi masyarakat yang menemukan orang tidak berkepentingan, sampai memanjat alat navigasi di laut, patut dicurigai dan dilaporkan ke kantor Navigasi.

Kerugian yang diakibatkan, misalnya dari kehilangan Solar Cell ukuran 100 ampere bisa mencapai Rp 1,5 juta. Sedangkan untuk lampu harga tergantung merk, karena produk luar negeri, butuh waktu untuk bisa melakukan pergantian. Jenis lampu juga menyesuaikan regionnya di lapangan karena ada kapasitas cahaya.

“Paling murah Rp 80 juta, bahkan ada yang sampai seharga satu unit mobil. Tapi kalau masyarakat ambil mau dibuat apa, tidak bisa juga digunakan di lain. Apalagi pembangkitnya tenaga genset, bukan Solar Cell seperti lampu suar,” ungkapnya.

Pencurian yang dilakukan pelaku untuk mengambil keuntungan pribadi ini, membuat kerugian besar. Tidak hanya bagi pengguna alur laut, tetapi juga bagi generasi selanjutnya.

Ancaman pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun, jika menyebabkan gangguan pelayaran bisa terancam pidana 12 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar. Apalagi hingga mengakibatkan adanya korban jiwa, bisa dipenjara 20 tahun hingga seumur hidup ancamannya.

“Kami ini ada di lembaga IMO (International Maritime Organization). Apalagi kalau kecelakaan laut yang terjadi mengakibatkan tumpahan minyak. Tak hanya rumput laut yang habis, tetapi laut tercemar. Habis semua mata pencaharian di wilayah perairan yang tercemar, nelayan sampai petambak,” tutupnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru