TARAKAN – Oknum Kepala SDN 052 berinisial HR alias Lilis, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Dugaan tipikor terdakwa dalam pembangunan sarana dan prasarana SD Negeri 052 Tarakan, menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020.
Sebelumnya terdakwa didakwa JPU dengan dakwaan pertama Primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Subsider dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
“Dalam persidangan JPU menghadirkan 20 saksi, termasuk 4 saksi ahli. Dalam keterangan saksi ini dibenarkan terdakwa. Keterangan ahli, terdakwa tidak memberikan tanggapan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Intel Harismand, Selasa (26/7).
Sedangkan dari pemeriksaan, terdakwa mengakui semua dan salah melakukan perbuatan tidak sesuai perundangan yang berlaku. Tim JPU menuntut terdakwa yang terbukti melakukan tipikor, sebagaimana diatur diancam pidana dalam dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi lamanya terdakwa ditahan. Dengan perintah agar tetap ditahan. Denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegasnya.
Selain meminta Majelis Hakim dengan hukuman pidanan dan denda. JPU juga meminta Majelis Hakim memberikan kewajiban kepada terdakwa, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 462.417.892. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar paling lama satu bulan, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita JPU dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Dalam hal ini harta benda terdakwa yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu. Maka ditambah pidana penjara 3 bulan,” sebutnya.
Sedangkan terkait barang bukti yang disita, semuanya dikembalikan sesuai darimana barang bukti tersebut disita. “Pembelaan dari terdakwa melalui Penasehat Hukumnya minta waktu satu minggu. Agenda pembelaan 1 Agustus pekan depan,” tutupnya. (kn-2)


