TANJUNG SELOR – Jadwal pendaftaran bagi partai politik (Parpol) telah dimulai 1-14 Agustus nanti, yang terpusat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Untuk sementara ini, sudah ada 9 parpol yang daftar Pemilu 2024. Meliputi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Bulan Bintang (PBB).
Kemudian, ada Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Partai Negeri Damai Indonesia (Pandai). Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami mengungkapkan, sejak dibuka pada 1 Agustus lalu, sudah banyak parpol yang ingin mendaftar. Namun ada juga parpol yang masih menjadwalkan kembali untuk mendaftar dengan alasan tertentu.
“Pembukaan pendaftaran, ada 11 parpol konfirmasi mendaftar pada hari pertama. Tapi sementara ini hanya 9 parpol yang datang,” jelasnya, kemarin (2/8).
Berdasarkan pengecekan pada akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), dokumen keenam partai yakni PDIP, PKS, PBB, Perindo, PKP, NasDem dan PBB dinyatakan lengkap. Kemudian Partai Reformasi, Prima dan Partai Pandai dinyatakan belum lengkap, berdasarkan dokumen yang diupload di Sipol.
Menurut Suryanata, mekanisme pendaftaran lebih sederhana dibandingkan Pemilu 2019 lalu. Parpol calon peserta pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data-data ke Sipol. Parpol yang akan melakukan pendaftaran harus lebih dulu menginformasikan ke tim Sekretariat Jenderal KPU minimal satu hari sebelumnya.
Selain itu, wajib membawa dokumen persyaratan ke KPU RI. Parpol yang sudah mendapatkan badan hukum dari Kemenkumham, mengupload semua dokumen ke dalam Sipol.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol akan konsolidasikan dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Kemudian meminta akun Sipol dan mengupload. Selanjutnya mendaftar dan menyerahkan dokumen yang telah diupload.
Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim Liaison Officer (LO) parpol akan mengecek kelengkapan pendaftaran melalui Sipol bersama tim Sekretariat Jenderal KPU. “Ada dua pilihan saja, dicek sudah lengkap atau belum. Jika sudah lengkap KPU RI akan membuat berita acara serah terima. Bahwa dokumen yang diserahkan dinyatakan lengkap dan mengikuti proses selanjutnya, yakni verifikasi administratif,” tutur Suryanata.
Setelah verifikasi administratif selesai di KPU RI. Maka, tugas provinsi maupun kabupaten dan kota, melakukan verifikasi faktual. Verifikasi faktual dilakukan terhadap kepengurusan dan kepada kantor atau sekretariat parpol.
Untuk KPU provinsi, melakukan verifikasi hanya pada sekretariat dan kepengurusan saja. Hal serupa dilakukan KPU kabupaten dan kota, ditambah verifikasi faktual untuk keanggotaan.
Hanya 18 Parpol yang Datang
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Tarakan memanggil beberapa perwakilan partai politik (Parpol). Sekaligus membahas persiapan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 tingkat Kota Tarakan.
“Kegiatan pendaftaran partai politik akan berlangsung 1 hingga 14 Agustus di tingkat pusat. Untuk tugas di KPU Tarakan dapat bagian tahapan verifikasi administrasi, mulai 2 sampai 11 September 2022,” terang Anggota KPU Tarakan Taufik Akbar, Selasa (2/8).
Dari 39 parpol yang terdaftar di KPU Tarakan, hanya ada 18 perwakilan pengurus parpol yang hadir. Kendala sebelumnya, tidak menemukan kantor parpol tersebut. Namun pihaknya juga sudah memberikan undangan terbuka kepada parpol.
“Memang tidak semua kita datangkan ke kantornya. Kita berikan undangan terbuka itu, harapannya supaya bisa saling memberitahukan jika ada yang belum kebagian undangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, saat ini sudah pemantauan dan pendampingan terhadap pengurus parpol yang akan verifikasi administrasi. Selain itu, verifikasi faktual yakni verifikasi kepengurusan dan keanggotaan. Jika sudah dalam tahapan, maka pihaknya akan mendatangi kantor parpol.
Untuk tahapan verifikasi kepengurusan, parpol hanya menyiapkan data Nomor Induk Penduduk. Yang tercantum dalam KTP, lalu nama kemudian. Jika tidak cocok, maka KPU Tarakan akan lapor ke Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) kemudian diperbaiki parpol.
Namun, bila saat tim KPU Tarakan mendatangi kantor parpol. Tapi yang bersangkutan tidak ada di tempat para pengurusnya, bisa dilakukan secara video call. Verifikasi kepengurusan yakni Ketua, Sekretaris, Bendahara dan 30 persen keterwakilan perempuan untuk kepengurusan.
Setelah verifikasi faktual kepengurusan parpol terpenuhi. Tahapan selanjutnya verifikasi faktual keanggotaannya. Jika anggota parpol tidak bisa ditemui, maka bisa dilakukan dengan mendatangi kantor atau melalui video call.
Sementara itu, Ketua KPU Tarakan Nasruddin menambahkan, sesuai kewenangan KPU RI. Maka, KPU Tarakan akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual di tingkat kota. Dalam rakor tersebut, menurut Nasruddin, KPU Tarakan sudah sesuai mengikuti Peraturan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan partai politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Kami berikan sosialisasi seperti apa model pendaftarannya dan verifikasinya. Apa pun itu pasti ada verifikasi administrasi dan faktual,” tegasnya.
Ia menegaskan, jadwal verifikasi administrasi dan faktual akan dilaksanakan usai semua parpol mendaftar di KPU RI. Kemudian datanya akan disampaikan kepada KPU di daerah.
Lalu penetapan parpol peserta pemilu akan dilakukan pada 14 Desember 2022. “Bagi parpol yang hendak berkoordinasi dengan KPU Tarakan dipersilakan. Baik secara tatap muda atau melalui alat komunikasi dan pertemuan semacam ini akan kita gelar secara berkelanjutan ke depannya,” pungkasnya. (kn-2)


