TARAKAN – Dua pemuda masing-masing berinisial AA dan AZ dibekuk personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan, karena kasus pencurian.
Awalnya AA yang didapati warga sedang mengambil perabotan rumah, sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Pangeran Diponegoro RT 18, 31 Juli lalu. “Saat itu posisi AA sedang mengangkat barang-barang milik pelapor. Saat diamankan warga, AA langsung dibawa ke Polres Tarakan,” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi melalui Kanit Pidum Ipda Muhammad Farhan, Jumat (5/8).
Tersangka AA saat itu dipergoki akan mengambil masing-masing 1 unit genset, alat pancing, gerinda, karung beras 20 kg, BBM jenis premium 10 liter dan minyak goreng 5 liter. Jika dijumlah, total kerugian Rp 15,9 juta.
Tersangka AA ini sempat viral, karena tersebar videonya berhasil kabur oleh kejaran warga pada pekan lalu di Kelurahan Gunung Lingkas. Sehingga warga pun melaporkan ke pihak kepolisian.
“AA ini residivis kasus pencurian dan baru bebas 2 bulan lalu. Termasuk TKP di kantor BUMN, salah satu hotel, kemudian ada TKP di Pasir Putih dalam kurun waktu 2 bulan itu,” sebutnya.
Saat pengembangan kasus, ternyata tersangka AA bekerjasama rekannya berinisial AZ. Saat itu kedua tersangka beraksi di RT 5, Kelurahan Gunung Lingkas, pada 28 Juli lalu. Korban melaporkan telah kehilangan perabotan rumah. Yakni 1 unit TV, 1 tabung gas 12 kg, satu buah laptop, sepasang sepatu, 1 unit handphone dan dua tas merk ternama.
“tersangka AZ akhirnya ditangkap di sebuah indekos di Karang Anyar sekitar pukul 21.30 Wita, pada 1 Agustus lalu. Saat itu AZ tengah beristirahat bersama beberapa orang. Pada saat kami amankan, berikut dengan barang bukti yang diduga hasil curian,” bebernya.
Tersangka AZ juga merupakan residivis kasus pencurian dan sudah 5 kali masuk penjara. Modus kedua tersangka menjalankan aksinya, melakukan pemantauan terlebih dahulu di rumah yang akan disatroninya. Saat beraksi, masuk ke dalam rumah korban bahkan melalui genteng atau atap.
“Jadi hari pertama mencari akses masuk. Hari kedua beraksi dan sempat juga memposting barang curian di market place media sosial. Sempat ada yang dijual juga. Pengakuan AZ sudah 10 kali melakukan pencurian selama dia bebas,” ungkapnya.
Pelapor saat ini sudah ada 3 orang dan barang-barang hasil curian disimpan di rumah AZ. Bahkan orang-orang yang ada di kos milik AZ saat diperiksa, tidak mengetahui ulah AZ.
Polisi juga telah mengamankan penadah barang hasil curian kedua yang kini berstatus tersangka. Alhasil, menanggung perbuatannya AA Dan AZ disangkakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman 5 tahun penjara. (kn-2)


