Wednesday, 22 April, 2026

Keanggotaan Parpol Perlu Dicek Cegah Nama Dicatut

TANJUNG SELOR – Mengantisipasi masuknya nama masyarakat pada keanggotaan partai politik (Parpol) secara ilegal. Pasalnya, masyarakat yang tidak mengetahui bisa saja terdaftar menjadi anggota parpol.

Dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan Lili Suryani, sejak awal Agustus telah memasuki tahapan pendaftaran partai politik. KPU Bulungan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) di website info pemilu.go.id.

“Kita minta masyarakat mengecek sendiri. Jangan sampai ada yang masuk keanggotaan parpol, namun tidak diketahui oleh yang bersangkutan,” ujarnya, Minggu (7/8).

Menurut Lili, pengecekan dilakukan agar NIK dari masyarakat tidak disalahgunakan atau dicatut oleh parpol sebagai bagian dari keanggotaan. Berdasarkan pemilu sebelumnya, KPU mengambil langkah yang tepat untuk hal tersebut.

“Sekarang KPU itu terbuka, jadi tinggal dicek saja. Di situ juga ada kita cek, terdaftar parpol atau tidak,” tuturnya.

Jika ada masyarakat yang keberatan NIK-nya dicatut dalam kepengurusan parpol, maka dapat mengajukan tanggapan. Pihaknya membuka helpdesk, agar masyarakat mudah untuk melaporkan atau berkonsultasi.

Anggota KPU Bulungan Divisi Hukum dan Pengawasan Chairulliza menambahkan, tanggapan dari masyarakat nantinya diteruskan ke KPU RI. Hal itu sesuai prosedur yang berlaku. Tanggapan itu dapat menjadi pertimbangan KPU RI sebelum menetapkan parpol sebagai peserta Pemilu 2024.

Bahkan pihaknya sudah mengecek seluruh komisioner dan staf di KPU Bulungan. Hasilnya, tidak ada yang menjadi keanggotaan parpol. “Kalau memang bukan bagian dari parpol bisa ajukan formulir tanggapan ke KPU kabupaten kota dan nantinya diteruskan ke KPU RI,” ungkapnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru