Thursday, 23 April, 2026

Masih Tuai Persoalan

TANJUNG SELOR – Pemurnian yang dilakukan Kodim 0903/Bulungan di kompleks eks bangunan Kompi D Yonif R 613/Rja di Gunung Seriang, Kecamatan Tanjung Selor, masih menuai persoalan.

Pasalnya, ahli waris WS Singal melalui Staf Lembaga Adat Jelarai Selor, Jatting Ului mempertegaskan beberapa hal penting. Salah satunya, pihak TNI perlu memperhatikan alur historis atas klaim kepemilikan lahan di Gunung Seriang. Karena masyarakat berdasarkan pada hak ulayat desa adat.

“Kalau kita merunut pada tahun 1960, itu adanya penunjukan dari pemerintah daerah oleh bupati pada zaman itu (Damus Managing Frans). Saat penunjukan, ternyata tempat yang dituju merupakan tanah yang masih ada pemiliknya,” ucapnya, kemarin (8/8).

Bahkan, asal mula pembukaan lahan dari tahun 1953-1957, kepemilikan atas nama almarhum WS Singal. Pada tahun 1960, penunjukan Bupati ternyata overlay atau tumpang tindih. Sehingga pembangunan asrama TNI AD dialihkan ke Tanah Seribu.

Pada tahun 1978, TNI AD datang untuk kembali membangun di lokasi tersebut. Saat itu, TNI AD langsung melakukan pembabatan tanam tumbuh, seperti padi yang sudah siap untuk dipanen.

“Mereka langsung lakukan penebasan dan satu bangunan pondok padi. Sehingga almarhum WS Singal menderita setahun gagal panen,” ungkapnya.

Pada tahun 1979, pemerintah daerah dan TNI AD melakukan negosiasi dengan almarhum WS Singal. Disepakati saat itu, status lahan pinjam pakai. “Ini perlu digarisbawahi pinjam pakai, berdasarkan surat keputusan Gubernur Nomor 183 tahun 1977, ada tentang hak pakai. Yang menyebutkan tanah Guntai, pada tahun 1979, pemda lakukan ganti rugi terhadap tanam tumbuhnya,” tuturnya.

Pada tahun 2012, status lahan mendapatkan hibah dari Alif Mertus. Namun, pihak ahli waris WS Singal (almarhum) belum melihat bentuknya seperti apa. Tetapi pihak TNI AD bersikukuh mengatakan jika itu lahan milik mereka.

“Kebenaran yang mereka sampaikan, harus dibuktikan di pengadilan. Demikian juga dari pihak ahli waris, akan membuktikan kepemilikan haknya itu,” ungkapnya.

Dari tahun 1953-1980, keluarga tidak bisa membuat surat di atas lahan tersebut. Karena statusnya tumpang tindih. Hal ini pun diketahui oleh lembaga adat Dayak yang berada di Desa Jelarai.

“Bahkan Pangdam VII Tanjung Pura sebelumnya, telah mencoret aset itu milik TNI. Karena statusnya hak pakai. Itulah yang harus dibuktikan TNI di pengadilan. Bukan melakukan langkah-langkah seperti pemurnian,” pungkasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru