TANJUNG SELOR – Hingga Agustus ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) belum juga mendapatkan rekomendasi dari pusat. Perihal program Subsidi Ongkos Angkut (SOA) Penumpang.
Ditemui usai rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara Denny Harianto mengatakan, Pemerintah Pusat belum juga membalas surat mengenai solusi pelaksanaan program SOA Penumpang di Kaltara. Padahal sudah beberapa bulan lalu surat dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Belum ada jawaban. Jika ada balasan, tanpa menunggu perubahan langsung kita jalankan,” ungkap Denny, Rabu (10/8).
Upaya yang diambil Pemprov Kaltara, dengan memaksakan pelaksanaan program SOA Penumpang di APBD Perubahan 2022. Dengan alokasi yang dianggarkan di perubahan sebesar Rp 9 miliar. Meskipun belum ada tanggapan dari pusat, sementara APBD perubahan sudah disahkan. Sehingga, BKAD Kaltara tetap akan memaksakan program SOA bisa terlaksana.
Nantinya akan dilihat, OPD mana yang bisa dimasukkan program atau disesuaikan. “Jadi kita hitung berapa intensitas penerbangan di semester II, untuk masyarakat perbatasan. Jangan sampai anggaran ini tidak bisa dilaksanakan, karena lewat jadwal pengesahan APBD perubahan,” tutur Denny.
Langkah yang diambil Pemprov Kaltara, tentu ada konsekuensi. Dari segi perencanaan sudah salah, apalagi dalam hal penganggaran. Meski tidak ada konsekuensi secara hukum. Tapi ada konsekuensi secara administrasi.
Di mana kesalahan pada administrasi, bisa menjadi temuan saat diperiksa inspektorat ataupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Temuan memang ada, karena salah penganggaran. Jadi kita paksakan, apakah di Dinas Perhubungan atau dinas teknis lainnya. Yang ada subsidi dan sudah jalan. Kalau tidak terlaksana, bagaimana masyarakat perbatasan nantinya,” ujar Denny.
Apabila hanya berharap APBD di kabupaten untuk SOA penumpang, anggaran tidak akan cukup. Jadi ada atau tidak ada jawaban pusat, di APBD perubahan tetap kita laksanakan dan paksakan. (kn-2)


