NUNUKAN – Bisnis budidaya rumput laut di Kabupaten Nunukan, menjadi komoditas paling menjanjikan di perbatasan RI – Malaysia.
Harga rumput laut kering bahkan mencapai harga tertinggi Rp 42 ribu per kilogram (kg). Namun, sayangnya harga tinggi belum diikuti jaminan mutu dan antisipasi limbah botol bekas pelampung yang dihasilkan. Limbah tersebut, menjadi salah satu faktor pencemaran laut dan berbahaya bagi ekosistem.
“Memang seharusnya ada perhatian khusus untuk efek dari mudahnya budidaya rumput laut di Nunukan. Perkara limbah yang dihasilkan, perlu digaris bawahi,” terang Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Nunukan Suhadi, Kamis (18/8).
Pemetaan masalah, termasuk limbah menjadi hal urgensi yang butuh perhatian secepat mungkin. Dari pendataan yang dilakukan DKP Nunukan, para pembudidaya rumput laut menghasilkan 25 ton limbah botol bekas sekali siklus panen.
“Sampah menjadi ancaman ekosistem dan akan mengganggu biota laut serta lingkungan. Itu harus segera disikapi,” tegasnya.
Salah satu hal yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi masalah limbah, menurut Suhadi, kembali pada pengusaha rumput laut terutama Asosiasi Pedagang. Selayaknya mereka memikirkan sampah yang dihasilkan dari budidaya rumput laut. Tidak semata berkutat pada kualitas kekeringan dan harga.
Apalagi, sektor rumput laut Nunukan sama sekali tidak ada keharusan untuk pembayaran retribusi. “Pengusaha rumput laut, sebaiknya berpikir untuk mengalokasikan sebagian keuntungan kecil mereka bagi pembudidaya. Contohnya, memberikan bantuan pelampung HDPE (High-Density Polyethylene), agar mengurangi limbah botol bekas,” harapnya.
Sejauh ini, permasalahan rumput laut menjadi hal dilematis. Selain tidak ada izin, pengawasan terhadap komoditi tersebut sangat minim. Budidaya rumput laut menjadi dilematis karena tidak terkontrol. Namun menjadi produk yang berperan besar dalam kesejahteraan masyarakat.
Nihilnya perizinan dan minimnya pengawasan, membuat pembudidaya seakan bebas dengan menambahkan bentangan di jalur kapal. Yang berpotensi timbul konflik sosial dengan bisnis perhubungan.
“Masalahnya OSS ada di pusat, dan rekomendasi perizinan di provinsi. Kabupaten sudah membuat pemetaan dan inventarisasi yang dilaporkan sebagai potensi konflik, sumber masalah dan usulan solusi. Tapi itu semua eksekusinya oleh DKP Kaltara. Sayangnya, DKP Kaltara selalu PHP,” keluh Suhadi.
Sejauh ini, DKP Nunukan sudah melakukan terobosan untuk mengantisipasi potensi kisruh di laut. Mereka membentuk asosiasi pembudidaya dan pemukat supaya tidak terjadi gesekan. Masing-masing wilayah, ditunjuk seorang koordinator. Untuk memudahkan pendataan dan penyelesaian sengketa.
“Tinggal DKP Kaltara lagi gebrakannya seperti apa. Jangan jadikan surat Bupati sebagai acuan. Kalaupun tak ada surat Bupati, tugas pokok dan fungsi mereka tetap harus dijalankan,” tegasnya.
Suhadi meminta DKP KAltara segera memainkan perannya di Nunukan. Apalagi, semua kewenangan kelautan ada di DKP Kaltara. Seyogianya, bisa membuktikan kinerja maksimal dalam pengawasan sebagai peran sentral dan fungsi DKP Kaltara.
“Sebenarnya kalau perizinan bisa dimainkan, akan memudahkan. Artinya, kabupaten punya kewenangan memperpanjang izin. Nanti dilihat bagaimana limbah dan solusinya. Tapi nyatanya izin tidak ada, pengawasan juga nihil. Akhirnya masalah tidak pernah selesai,” tuturnya. (kn-2)


