Saturday, 18 April, 2026

Desak Perda Penamaan RSUD

TARAKAN – Manajemen baru RSUD dr H Jusuf SK dipanggil Komisi IV DPRD Kaltara untuk melakukan rapat kerja. Terkait beberapa hal yang akan dievaluasi.

Pertemuan Sabtu (20/8) lalu, salah satunya membahas tentang Peraturan Daerah (Perda) penamaan RSUD Tarakan yang berganti menjadi RSUD dr H Jusuf SK. Perda penamaan RSUD dr H Jusuf SK merupakan salah satu legal standing, yang harus segera diselesaikan.

Pihaknya pun telah memfasilitasi pertemuan beberapa waktu lalu, untuk bisa merampungkan Perda tersebut. “Dari kami mau segera dilanjutkan Perda penamaan rumah sakit itu. Nantinya yang diundang memang orang yang tepat, untuk membahas Perda ini. Maka sudah masuk jadi Propem Perda (Program Pembentukan) dan prioritas pembahasan Perda. Tapi sayang orang yang tepat tidak ada saat pertemuan,” singkat Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Syamsuddin Arfah, Minggu (21/8).

Wakil Direktur Umum RSUD dr H Jusuf SK, Andre Junianto menjelaskan, belum mendapatkan pengusulan Perda terkait nama baru RSUD. Terkait pergantian nama ini hanya menyangkut beberapa pasal di dalam Perda yang sudah ada sebelumnya. Sehingga tidak perlu dilakukan perubahan secara menyeluruh.

“Hemat kami itu cukup dengan keputusan Gubernur saja. Kami rasa itu sudah kuat. Kalau pengusulan (Perda) sejauh ini belum ada,” ungkapnya.

Terkait pergantian nama ini, sebelumnya dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara pada 6 Desember 2021 tentang Perubahan Nama RSUD Tarakan menjadi RSUD dr H Jusuf SK.

“Revisi Perda yang memuat pergantian nama ini pun sudah melalui keputusan Gubernur Kalimantan Utara berupa SK yang dikeluarkan di tahun 2021 lalu. Kami rasa tidak perlu diusulkan lagi, karena hanya membahas terkait perubahan nama saja,” ujarnya.

Selain itu, ia menilai aturan yang mengatur syoal regulasi di RSUD dr H Jusuf SK juga tidak diatur dalam perubahan nama tersebut. Persoalan ini, sudah tak terlalu dibahas oleh Komisi IV DPRD Kaltara. Sedangkan pada pertemuannya 18 Agustus lalu, DPRD bersama manajemen rumah sakit hanya fokus pembahasan pelayanan kesehatan. Karena terkendala waktu dan padatnya kegiatan lainnya.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum dan diarahkan untuk dibuatkan surat keputusan saja, jadi tidak mendetail. Karena hanya perubahan nama saja,” pungkasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru