Thursday, 23 April, 2026

Polisi Lidik Adanya Dugaan Pungli

NUNUKAN – Polres Nunukan merespons, adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Pelabuhan Tunon Taka. Yang dialami oleh pengusaha rumput laut.

Bahkan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan bakal memanggil sejumlah nama yang diduga terlibat, dengan aktivitas ilegal tersebut. “Kita masih selidiki, kita segera panggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, Selasa (23/8).

Termasuk, polisi akan meminta penjelasan kepada Asosiasi Pedagang Rumput Laut Nunukan. Apakah pungutan tersebut ada dalam AD/ART mereka atau hanya sebatas kesepakatan. Sejauhmana keterlibatan asosiasi dalam perkara tersebut.

Lusgi mengatakan, meski kasus ini sudah lama terjadi dan menjadi tradisi menahun. Akan tetapi, tidak pernah ada laporan yang sampai ke polisi.

“Intinya kita selidiki dulu. Kita baru akan memanggil pihak-pihak terkait, setelah ada kejelasan, kita akan sampaikan,” ungkap Lusgi.

Sejumlah pengusaha rumput laut di Kabupaten Nunukan, memang mengeluhkan adanya dugaan pungli di Pelabuhan Tunon Taka. Dugaan pungli dilakukan oknum di luar Asosiasi Pedagang Rumput Laut dan sudah terjadi bertahun-tahun.

Dari penelusuran media ini, penarikan uang pungli terjadi di dermaga masuk pelabuhan menuju kapal penumpang reguler. Mengingat, biaya truk yang seharusnya dibayar Rp 150 ribu sebagai retribusi PT Pelindo. Pengusaha rumput laut harus merogoh kocek hingga Rp 250 ribu.

Diberitakan sebelumnya, General Manager PT Pelindo Cabang Nunukan Nasib Sihombing mengakui, sudah pernah melakukan pertemuan terkait isu itu. Dengan meminta para pengusaha tidak usah membayar pungutan Rp 100 ribu dan mendokumentasikan melalui foto. Hal itu sebagai bukti untuk dilaporkan langsung ke KPK.

Nasib juga tidak membantah, pungutan yang tidak disertai tanda terima atau bukan termasuk retribusi, termasuk pungli. Kendalanya, sulit mendapatkan orang yang mau bersaksi untuk masalah ini. Sehingga dugaan pungli terus saja mengemuka dan berdampak buruk bagi PT Pelindo.

“Kalau ada yang mau bersaksi, kita teruskan ke penegak hukum. Saran saya jangan mau bayar yang Rp 100 ribu itu. Kasih tahu saya kalau dipersulit. Itu otoritas Pelindo, kalau ada yang mempersulit, lapor ke kami,” tegasnya.

Di lain pihak, Pengurus Pedagang Rumput Laut Nunukan, Kamaruddin pun tidak membantah adanya pungutan Rp 100 ribu setiap kali truk masuk pelabuhan. Setiap kedatangan kapal, rata-rata rumput laut yang dinaikkan ke bagasi seberat 3.500-4.000 ton.

“Jadi nanti truk siapa saja yang masuk ke dermaga dicatat. Uang pembayaran diminta setelah barang sudah masuk kapal. Tapi memang tidak wajib Rp 100 ribu, hanya seikhlasnya untuk kegiatan sosial. Untuk kepentingan para pedagang juga, demi memudahkan urusan di dalam pelabuhan,” bebernya.

Ia juga mengakui, uang itu menjadi pegangan dan diperuntukkan demi memudahkan kepentingan keluar masuk pelabuhan. “Memang tak ada bukti pembayaran, tapi itu kesepakatan yang sudah terjadi sekitar 10 tahun,” tuturnya.

Selama ini, truk bisa mengangkut 80–100 karung. Barang yang seharusnya diangkut dua kali trip, dilakukan sekali pengangkutan dan biaya bisa ditekan.

“Kadang kami masih harus mengurus barang di pelabuhan di luar jam operasi petugas. Uang pungutan itu untuk biaya operasional, mengurus ketika barang ditolak kapal,” pungkasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru