TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara belum membeberkan penyelidikan dan penyidikan, terkait kasus dugaan jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Informasi yang dihimpun media ini, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Kaltara dimintai keterangan oleh Polda Kaltara. Namun, hingga kini belum ada informasi lebih lanjut mengenai pemeriksaan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltara Kombes Pol Hendi F Kurniawan mengatakan, tindaklanjut dari laporan mengenai dugaan jual beli jabatan, dengan memeriksa saksi yang bisa menjadi bukti dalam penyelidikan dan penyidikan.
Namun, ia masih enggan membeberkan penyidikan yang dilakukan. Sebab hal itu, dapat mengganggu penanganan kasus. “Sudah diperiksa beberapa pihak dari BKD Kaltara. Materi penyidikan tak bisa diterangkan,” terangnya, Rabu (24/8).
Ditreskrimsus telah memeriksa dan meminta keterangan dari pelapor sebanyak dua kali. Namun, proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan. Belum ada tersangka yang ditetapkan. Apalagi, dokumen belum lengkap diserahkan sejak dilaporkan pada Juli lalu.
“Untuk kelengkapan dokumen, kami minta diupayakan secepatnya diserahkan. Agar proses penyelidikan dan penyidikan bisa berjalan dengan baik,” harapnya.
Berkaitan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Hendi pun belum memberikan tanggapan. “Saksi yang diperiksa juga belum bisa dibeberkan,” imbuh Hendi.
Diakui Hendi, yang dilaporkan hanya satu orang. Namun, tidak bisa menyebutkan inisial terlapor. Sebab hal tersebut perlu pembuktian. Kemudian, dokumen yang dilaporkan oleh pihak pelapor, enggan dibeberkan. Dengan alasan dalam proses kelengkapan dan pembuktian. Terdapat dua sisi pembuktian. Jika ternyata terlapor yang mengurus ternyata dipaksa, berarti ada unsur pemerasan. (fai/uno)


