Friday, 3 April, 2026

Tiga Penjudi Dibekuk Polisi

TANJUNG SELOR – Upaya pemberantasan tindak pidana perjudian, tengah genjar dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara.

Alhasil, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara mengungkap kasus perjudian, pada 19 Agustus lalu. Dengan mengamankan tersangka berinisial S, di Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan.

Dikatakan Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Kaltara Kombespol Jon Wesly Arianto, pria yang diamankan saat ingin memasang judi toto gelap (Togel) melalui akses internet di handphone miliknya.

Bahkan, tersangka ini memfasilitasi orang lain yang ingin memasang togel melalui aplikasi miliknya. Untuk mengelabui polisi, tersangka kerap berpindah-pindah tempat.

Pengungkapan kasus yang sama pun terjadi berselang sehari, tepatnya pada 20 Agustus lalu. Dengan membekuk 2 tersangka judi di Tanjung Selor, masing-masing berinisial MA alias Anto dan BD. Barang bukti yang disita, berupa ATM BNI, 1 bendel potongan kertas warna putih yang disiapkan untuk jual beli togel, 15 lembar potongan kertas yang bertuliskan angka-angka nomor togel, 1 handphone Vivo biru dan 1 handphone Samsung Galaxy J1 putih, serta uang tunai Rp 1,905 juta.

“Penindakan terhadap kasus perjudian ini, sesuai arahan Kapolri. Agar zero kasus perjudian,” tutupnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru