TARAKAN – Saat ini Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Tarakan sudah memiliki 216 titik parkir, yang ditentukan oleh Pemkot Tarakan. Dari jumlah ini, juru parkir (jukir) binaan Perumda Aneka Usaha sebanyak 97 petugas yang tercatat dan dinyatakan legal.
Direktur Utama Perumda Tarakan Aneka Usaha Mappa Panglima Banding mengakui masih kekurangan 119 petugas parkir. Sehingga, lahan parkir yang seharusnya dikelola malah dimanfaatkan oknum untuk menarik retribusi sebagai jukir ilegal. “Satu titik itu petugasnya tidak hanya satu dan satu titik terbagi dua shift. Bahkan, itupun di dalamnya ada petugas yang resmi dan tidak,” terangnya, Selasa (8/2).
Dari 97 petugas parkir ini, hanya terdapat sekitar 87 orang yang aktif bertugas. Sedangkan sisanya, ada 3 orang yang diberhentikan karena tidak komitmen dalam bekerja dan 7 petugas lagi dilaporkan atas dugaan penggelapan uang hasil pengelolaan parkir.
Terhadap penggelapan oleh petugasnya tersebut, pihaknya sudah melaporkan ke Polres Tarakan untuk kasus penggelapan. Dalam laporannya, ia menyebutkan petugas ini memegang karcis dan sudah berkurang. Namun uangnya tidak disetorkan ke Perumda. “Kalau sudah masalah penggelapan, yang jelas kan itu bukan teritorial kami untuk tindakan hukumnya,” ujarnya.
Sebenarnya, ia masih mentolerir jika penggelapan yang dilakukan jumlahnya kecil dan terjadi karena ketidaksengajaan. Namun, jika jumlahnya sangat besar dan terjadi berulang-ulang. Maka sebagai efek jera pihaknya mengambil langkah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
“Kalau dari jurnal parkir yang selama ini kami kelola, dugaan pengelapan nominalnya sampai sekitar Rp 5 juta dari total keseluruhan 7 petugas itu. Jadi, kami punya jurnal tanda terima karcis, tiap hari siapa petugasnya yang terima, berapa nomor karcisnya, itu semua dimintai pertanggungjawaban,” bebernya.
Pihaknya kini melakukan pembinaan dan pembenahan pengelolaan usaha parkir yang dikelola. Selain berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ia juga mau menanamkan kesadaran masyarakat maupun petugas parkirnya. Terkait aturan yang harus dilaksanakan.
“Kami juga tak mau kecolongan lagi. Soal dugaan pungutan liar (pungli) petugas parkir yang resmi maupun tidak, kami berharap masyarakat sadar peraturan yang telah ditetapkan pemerintah kota. Terhadap pengelolaan parkir, semua harus ikut serta. Apalagi kan ini berkaitan PAD,” pungkasnya. (kn-2)


