TARAKAN – Pertumbuhan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Venootschap (CV) atau perseroan komanditer di Kaltara, mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Namun, jumlah pertumbuhan usaha setingkat sama dengan perusahaan yang sudah tidak aktif lagi. Kepala KPP Pratama Tarakan Gerrits Parlaungan Tampubolon mengatakan, bisa menonaktifkan perusahaan yang tidak melakukan transaksi dalam kurun waktu tertentu. Tapi, kalau masih ada transaksi, maka tidak bisa nonaktifkan.
“Lain halnya jika ternyata perusahaan yang mengaku tidak aktif. Tapi, belakangan ada lawan transaksinya yang mengatakan ternyata ada invoice tagihan,” terangnya, Jumat (26/8).
Ia mendorong perusahaan yang sudah tidak aktif, untuk melaporkan ke kantor pajak agar bisa ditindaklanjuti. Meskipun, pihaknya bisa menonaktifkan perusahaan tersebut. Karena tidak ada transaksi, tidak ada pembayaran dan tidak ada laporan.
Terlebih lagi, saat ini hampir semua transaksi bisa diketahui dari data dan sistem. Sehingga pihaknya bisa memastikan, benar tidaknya ada transaksi keuangan atas nama perusahaan yang mengaku nonaktif tersebut.
“Nanti kalau ketahuan ada, kami hidupkan dan akan diperiksa. Bisa kena sanksi administrasi dan denda. Sanksi terberat, pidana penjara,” tegasnya.
Bedanya pidana perpajakan ini dengan pidana lainnya, untuk urusan pajak menggunakan Ultimum Remedium. Artinya, hukum pidana hendaknya dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.
Jika ada pelaku usaha yang dikenakan denda, ditambah kewajiban menyelesaikan tunggakan pajak. Maka tindak pidana yang mengancam akan ditiadakan dan kasusnya bisa ditutup. Lain halnya, jika pelaku tidak mau membayar. Maka ancaman pidana akan dilanjutkan.
“Sepanjang sudah menyelesaikan masalah pajak, sudah dibayar, tidak akan berlanjut ke pidana. Kalau pidana lainnya, meski sudah diganti yang menjadi ganti rugi. Tapi, pidana tetap berlanjut,” tuturnya.
Setiap tahun, kata dia, ada yang baru mendaftar dan jumlahnya hampir sama dengan yang dinonaktifkan. Meski demikian, jumlah pendaftar baru lebih banyak. Berarti, pertumbuhan ekonomi di Kaltara terbukti mengalami peningkatan. Sama halnya dengan pertumbuhan penduduk, pendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga mengalami peningkatan.
“Kalau sudah memiliki penghasilan, wajib memiliki NPWP. Tapi, kalau punya KTP tapi belum punya pekerjaan dan penghasilan, maka harus punya NPWP,” harapnya. (kn-2)


