TARAKAN – Pengelolaan Pelabuhan Tengkayu I dan Tengkayu 2, saat ini sudah beralih ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara sejak tahun 2018 lalu.
Peralihan pengelolaan dari Pemkot Tarakan ke Pemprov Kaltara ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Meski secara resmi sudah beralih ke Pemprov Kaltara, salah satu janji politik Zainal Arifin Paliwang saat mencalonkan diri menjadi Gubernur Kaltara. Salah satunya menyerahkan dua aset ini untuk dikelola Pemkot Tarakan.
Hanya saja, janji politik tidak bisa dilakukan lantaran berbenturan dengan Undang-Undang yang sudah mengatur. Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengatakan, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang akan mengelola di bawah Pemkot Tarakan harus siap terlebih dahulu.
“Kalau perusahaannya sudah siap, kami serahkan pengelolaannya. Nanti bagi hasil,” ujarnya, Senin (29/8).
Ia menegaskan, berkomitmen awal dan akan tetap merealisasikan janji politik. Namun dengan tidak melanggar aturan. Salah satunya, harus menunggu Perumda Pelabuhan Tengkayu terlebih dahulu. Untuk memastikan manajemen pengelolaan sudah sesuai aturan dan tidak melangkahi prosedur yang ada.
“Terpenting dari Kotamadya mempersiapkan perusahaan kepelabuhanan untuk mengelola pelabuhan ini,” jelasnya.
Selain itu, Zainal menegaskan langkah yang akan diambil, bukan dalam bentuk pengembalian. Melainkan aset tetap milik Pemprov Kaltara. Aturannya, pelabuhan yang terkoneksi dengan kabupaten kota, dikelola Pemprov. Namun, bisa dibuat kerja sama terkait pengelolaan di pemerintah daerah, kabupaten maupun kota, dengan perjanjian.
“Belum ada kerja sama. Tapi, kalau bagi hasil sudah berjalan (sesuai berita acara serah terima di pemerintahan sebelumnya). Kami selalu memberikan bantuan keuangan ke kabupaten kota,” imbuhnya.
Terpisah, Ketua Pansus Perumda Tengkayu Idoeliansyah Sabran mengatakan, pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah Daerah (Raperda) Perumda Pelabuhan Tengkayu ini sudah diselesaikan sejak tahun lalu. Tahapan Pansus, setelah selesai dibahas akan dibawa Pemkot Tarakan, bagian hukum dan tim Pemkot Tarakan, untuk dikonsultasikan di tingkat provinsi.
Di tingkat provinsi ini, kemudian dikeluarkan rekomendasi untuk dievaluasi dan dikonsultasikan di tingkat Pemerintah Pusat, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai regulasi yang ada.
“Intinya Raperda Perumda sudah selesai di tingkat Pemkot. Hanya saja, tinggal tunggu evaluasi di tingkat provinsi dan Kemendagri. Kami tunggu hasil evaluasi itu, baru masuk tahapan paripurna. Dari Raperda menjadi Perda, terkait keberadaan Perumda Tengkayu,” tuturnya. (kn-2)


