Monday, 27 April, 2026

Pengolahan Sirip Ikan Pari Ilegal Digerebek

TARAKAN – Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kaltara mengamankan seorang pria berinisial FA, diduga mengumpulkan sirip ikan pari lontar tanpa memiliki izin, di Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah, Jumat pekan lalu (4/2).

Unit Intel kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan dua keranjang sirip ikan pari yang diduga dibeli FA oleh nelayan sekitar. “Jadi sirip ini siap dikirim ke Surabaya. Pelaku usaha jual beli sirip ikan pari lontar ini tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan,” terang Direktur Polairud Polda Kaltara Kombes Pol Bambang Wiriawan melalui Kasubdit Gakkum Kompol Zulkarnain, Rabu (9/2).

Usai dilakukan gelar perkara, pihaknya melimpahkan tindak pidana perikanan ke kantor stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, Senin lalu (7/2). Diduga pelaku dan barang bukti berupa 23 set sirip ikan jenis pari lontar turut diserahkan. Dengan disaksikan oleh Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, UPT Tarakan.

Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Tarakan Johanis Johniforus Medea mengaku, masih melakukan pengembangan terhadap kasus itu. Barang bukti yang disita seberat 33 kg sirip ikan pari lontar.

“Kami akan cek lagi dan menentukan langkah hukum apa yang akan dilakukan. Dari keterangan awal (pelaku), mengambil dari nelayan dan akan dijual lagi ke Surabaya,” ungkapnya.

Diduga masih ada lagi pelaku yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Pelaku hanya dilakukan wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan. Ia menegaskan, ikan pari lontar masuk dalam hewan langka yang dilindungi dan masuk kategori appendix 2. Sehingga jika tidak diawasi dengan baik, maka ikan pari lontar akan terancam punah.

Berdasarkan data, habitat ikan pari lontar kebanyakan di perairan Kaltara. Sirip ikan pari yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi, membuat para pelaku tergiur. Melakukan penangkapan dan pengolahan ikan pari lontar tanpa dilengkapi izin.

“Karena nilai ekonomis, harga jual dan permintaan di pasar tinggi. Biasanya di ekspor juga ke luar negeri. Untuk bahan makanan dan kosmetik,” imbuhnya.

Sesuai aturan perundang-undangan, setiap orang yang sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melakukan usaha perikanan dan tidak memenuhi perizinan berusaha atau setiap orang melakukan usaha dan atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) atau pasal 100 juncto pasal 7 ayat (2) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru