Wednesday, 29 April, 2026

Pasutri Kepergok Warga saat Curi Kabel

TARAKAN – Pasangan suami istri kepergok warga, saat mencuri kabel milik perusahaan di lingkungan Badan Usaha Milil Negara (BUMN) di Jalan Lumpuran, RT 16 Kelurahan Kampung Satu Skip sekitar pukul 02.30 Wita, Kamis pekan lalu (3/2).

Namun salah seorang terduga pelaku berhasil melarikan diri saat diamankan warga. Kapolsek Tarakan Timur Iptu Gian Evla Tama mengatakan, sebelum terungkapnya pencurian yang dilakukan DA bersama suaminya. Pihaknya juga mendapatkan informasi ada pencurian di enam sumur lainnya. Polisi menduga, DA merupakan salah seroang pelaku dari pencurian sebelumnya.

“Awalnya DA diamankan dua orang warga. Karena mendengar ada perempuan yang teriak kaget, suaminya waktu potong kabel keluar api. Kabel itu dalam keadaan posisi ada listriknya. Tersangka DA ini istri dari pelaku lain yang saat ini DPO (Daftar Pencarian Orang). Suaminya melarikan diri waktu hendak diamankan warga,” terangnya, Kamis (10/2).

Warga langsung mengamankan DA beserta sepeda motor dan kabel yang sudah dipotong. Suami DA sempat diamankan satu warga. Namun berhasil mengecoh warga setelah mengatakan ada temannya di tempat lain yang juga melakukan aksi serupa. Setelah warga terkecoh, suami DA melarikan diri. “Kerugian yang dilaporkan perusahaan diperkirakan mencapai Rp 14.890.000,” sebutnya.

Pengakuan DA, sedang berdiri di sebelah sepeda motor sambil menjaga kabel yang sudah dipotong. Keterangan warga, sepeda motor dalam keadaan hidup dan siap jalan saat aksi pencurian.

Selain itu, diamankan juga kunci, palu dan peralatan lain di dalam tas pelaku yang digunakan untuk memotong kabel. Ada enam sumur lainnya yang jadi sasaran tersangka, untuk mengambil dinamo di sumur yang beroperasi manual. Posisi enam sumur lainnya dan yang kedua ini berdekatan.

“Kalau kejadian pertama DA tidak ikut. Memang ada 6 sumur yang dicuri. Kemungkinan besar pelakunya sama, karena kabel dipotong menggunakan parang. Sudah kami amankan parangnya,” ungkapnya.

Pengakuan DA, aksi pencurian pertama kali dilakukannya. Sedangkan suaminya diduga sudah berkali-kali. Sekitar lokasi kejadian tidak terlalu sepi, karena berdekatan dengan rumah warga. Warga di sekitar sumur ikut membantu mengawasi beroperasinya sumur. Agar tidak dikatakan warga sekitar yang mengambil barang milik perusahaan. DA terancam hukuman 5 tahun penjara, terkait pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat 1 ke empat KUHPidana. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru