TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mengusulkan adanya Visa on Arrival (VoA) ke Imigrasi Tarakan, bagi warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Tarakan. Bertujuan nantinya memudahkan WNA, tidak lagi mengurus visa di Kedutaan Besar (Kedubes) negaranya.
“Saya meminta kepada Kepala Imigrasi Kelas II Tarakan, gagasan yang dulu pernah kita bahas. Supaya Tarakan bisa ada VoA, misalnya WNA yang berkunjung ke Malaysia, Brunei Darussalam, maupun Filipina yang mau nyeberang ke Indonesia bisa lebih mudah,” tutur Wali Kota Tarakan Khairul, Minggu (2/10).
Selain berkoordinasi dengan Imigrasi, pemkot juga akan memanggil pihak Pelindo dan bank. Tujuan, agar dengan adanya VoA, dapat mengantisipasi WNA yang nantinya bekerja di kawasan industri di Kaltata.
“Kawasan industri hijau yang terbesar di Asia rencananya dibangun di Kaltara, sehingga perlu adanya VoA,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan, Andi Mario mengatakan, bahwa VoA yang diajukan Pemkot Tarakan sudah dalam penjajakan dan mendapat persetujuan di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu, nanti akan memanggil pihak Bank BRI selaku fasilitasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Nanti konter bank di pelabuhan, sehingga harus dibicarakan dengan Pelindo. Kalau itu sudah ada semua, bisa dilaksanakan VoA di Tarakan. Terdapat 86 negara yang bisa menggunakan fasilitas VoA ini,” sebutnya.
Sedangkan untuk negara tetangga seperti Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina bisa menggunakan VoA. Sehingga tidak perlu lagi ke perwakilan yang ada di luar negeri. Saat tiba di Pelabuhan Malundung Tarakan, akan melalui proses wawancara, baru diberikan VoA dalam jangka waktu 30 hari.
“Di Tarakan pintu masuk WNA saat ini hanya di Pelabuhan Malundung, sedang bandara belum bisa. Sehingga setiap kapal masuk, akan ada petugas yang memberikan izin masuk kepada WNA yang telah memenuhi syarat,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Andi, bebas visa hanya berlaku bagi negara di Asia Tenggara saja. Sementara VoA bisa diterbitkan melalui pintu pemeriksaan Imigrasi. PNBP VoA yang sudah diterapkan, yakni sebesar Rp 500 ribu. Dengan masa waktu kunjungan selama 30 hari dan bisa diperpanjang hanya sekali.
“Kalau WNA melanggar atau overstay, maka membayar denda. Aturannya, WNA tidak ditahan, jika tidak melebihi 60 hari overstay. Lebih dari 60 hari, wajib dilakukan pendentesian dan deportasi,” tegasnya.
Sesuai aturan, WNA yang sudah overstay wajib dilakukan berita acara pemeriksaan. Setelah itu WNA mendapat surat perintah pembayaran denda overstay. Jika sudah dibayar, WNA tersebut wajib pulang ke negaranya. “Tetap jatuhnya deportasi juga. Karena kan melanggar,” imbuhnya. (kn-2)


